Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Sari Yuliati, mengecam keras penyelesaian kasus perkosaan mahasiswi di Karawang melalui mekanisme pernikahan paksa. Legislator asal NTB itu menilai tindakan ini mencederai keadilan hukum, dan menyalahi instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Peristiwa memilukan ini terjadi di Kecamatan Majalaya, Karawang. Korban, seorang mahasiswi 19 tahun, diperkosa oleh pamannya sendiri yang juga guru ngaji. Namun alih-alih diproses hukum, Polsek Majalaya justru memfasilitasi pernikahan pelaku dan korban. Tragisnya, sehari usai ijab kabul, korban langsung diceraikan.
Menurut Sari, mekanisme restorative justice tidak boleh diterapkan dalam kasus kekerasan seksual. “Menikahkan pelaku dengan korban bukan penyelesaian, tapi pelecehan lanjutan,” tegasnya, Sabtu (28/6/2025). Ia juga mempertanyakan kenapa kasus ini tidak ditangani Unit PPA Polres Karawang.
Politisi Partai Golkar itu meminta Kapolres Karawang segera bertindak tegas terhadap aparat di lapangan. Ia menilai, cara penanganan ini mencerminkan ketidakadilan hukum terhadap perempuan dan anak korban kekerasan.
“Pelaku harus dihukum berat, bukan malah dikawinkan dan dilepaskan seperti tidak berdosa,” katanya. Komisi II DPR akan memanggil pihak terkait dan meminta klarifikasi resmi.
Sari menegaskan, praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan. “Ini bukan keadilan restoratif, tapi bentuk lain dari kekerasan legal, yang menambah trauma korban,” pungkasnya.
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar