Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

Polres Metro Tangerang Berhasil Mengungkapkan Kasus Pembunuhan Dan Penganiayaan Yang Dilakukan Seorang Waria



Duta Nusantara Merdeka | Tangerang
Polres Metro Tangerang Kota kembali berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, konferensi pers di lakukan di depan lobi Polres Metro Tangerang Kota dipimpin oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Abdul Karim,SIK,,MSI,  didampingi oleh Kasat Reskrim AKBP Deddy Supriadi,SIK.,MIK,  dan Kasubbag Humas Kompol Abdul Rachim, pada hari Kamis (02/05/2019), pukul 14.30 wib.

Menurut kombes Pol abdul karim, “antara korban dan tersangka bernama JM alias T yang merupakan seorang waria berkenalan melalui media sosial, setelah itu dilakukan kopi darat disebuah apartemen di Cipondoh, dan kronologis kejadiannya Pada hari Sabtu tanggal 13 April 2019, sekira jam 11.00 Wib, piket Reskrim Polsek Cipondoh mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada penemuan mayat di TKP, kemudian tim Reskrim dipimpin oleh Kanit  Reskrim Iptu Moh Tapril,SH, melakukan olah TKP dan diketemukan luka tusuk di dada sebelah kanan yang diduga penyebab kematian korban.

Berdasarkan keterangan saksi bahwa kamar apartemen di sewa oleh sdr. JM, kemudian tim Resmob Polsek Cipondoh Gabungan tim Resmob Polres Metro Tangerang Kota melakukan pengejaran ke daerah Bogor yang diduga tempat tinggal orang tua Sdr. JM namun tidak ada, kemudian tim Resmob melakukan pengejaran kerumah kakak  sdr. JM di daerah Pekalongan, tambah Kombes Pol Abdul.

Dan pada hari Minggu tanggal 14 April 2019, sekira jam 13.00 Wib, gabungan Unit Resmob Polres Metro Tangerang Kota dan Unit Reskrim Polsek Cipondoh dipimpin Kanit Resmob AKP. Awaludin Kanur,SIK, dan Kanit Reskrim Polsek Cipondoh Iptu. Moh. Tapril,SH, dan Kasubnit Resmob Ipda. Adityo Wijanarko,SH, telah mengamankan diduga pelaku pembunuhan, terang Kombes Pol Abdul.

Menurut pengakuan, tersangka nekat melakukan pembunuhan disebabkan oleh cekcok mulut setelah uang pembayaran setelah melakukan hubungan badan dipinta kembali oleh korban.

Dan tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman penjara 15 Tahun, tutup Kapolrestro Tangerang Kota Kombes Pol Abdul Karim,SIK.,MSI. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Related Posts:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025 ~||~ 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025 ~||~ Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO ~||~ 140 Siswa SMKN 10 Medan Gagal SNBP ~||~ Prabowo Subianto Kembali Menjabat Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra Periode 2025 - 2030 ~||~ Praperadilan Hasto Kristianto Di Tolak ~||~ #INDONESIADAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

1882163

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini