Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

Sidang Praperadilan Korban Mafia Tanah Budiardjo


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Persidangan Pra Peradilan dengan pemohon SK Budiardjo dan Nurlela dengan termohon I. Dirreskrimun Polda Metro Jaya dan termohon II. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berlangsung Senin (16/1) pagi, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Sidang Praperadilan Korban Mafia Tanah berlangsung dengan pembacaan gugatan
Pemohon," kata Adv. M. Yahya Rasyid, S.H, Kuasa Hukum Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), SK Budiardjo kepada awak media di PN Jakarta Selatan.

Menurut Yahya, perkara ini bukan perkara normal sebenarnya perkara ini dipaksakan, di setting dan sengaja di tersangkakan karena tidak ada bukti unsur Pasal 263 dan Pasal 266. Kenapa saya bilang dipaksakan? Karena unsur delik pidana di Pasal 263 dan Pasal 266 itu tidak memenuhi syarat untuk dijadikan Tersangka.

Lebih lanjut, Yahya menjelaskan, Budiardjo selaku pembeli yang beritikad baik, malah pihak kepolisian memaksakan kehendaknya menangkap dan memaksa Budiarjo sebagai pemohon untuk dilanjutkan ke tahap 2.

"Jadi sebenarnya ini main kebut-kebutan atau dianggap ini main kejar-kejaran  karena kalau kemarin tidak dilakukan pemaksaan penjemputan untuk tahap 2 dia ketakutan juga mungkin bahwa pada peradilan ini bisa dibuktikan kesalahan-kesalahan yang dilakukan dalam penetapan tersangka ini," ungkapnya.

Kemudian, Yahya menegaskan, saya yakin sekali karena perkara ini bukan perkara normal, perkara yang sangat direkayasa dan dipaksakan karena unsur deliknya kita melihat dan saya pertanyakan sama penyidik unsur itu di mana?

"Kalau mengenai surat yang dibikin Pak Budiharjo, mana surat yang dia bikin yang dianggap palsu dan siapa yang disuruh kalau menyuruh, kalau menggunakan di mana digunakan?," ucapnya.

"Dan yang pasti, Budiarjo tidak pernah menyuruh atau membuat maupun menggunakan, ketiga unsur delik itu sama sekali tidak ada karena Budiarjo hanya sebagai pembeli yang beretikat baik melalui APJB ini harus ditekankan yang mensyaratkan bahwa  jual beli ini harus diterima dalam bentuk sertifikat," pungkasnya. (Arianto)


Share:

Related Posts:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SMP Muhammadiyah 48 Medan

SMP Muhammadiyah 48 Medan

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025 ~||~ 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025 ~||~ Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO ~||~ 140 Siswa SMKN 10 Medan Gagal SNBP ~||~ Prabowo Subianto Kembali Menjabat Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra Periode 2025 - 2030 ~||~ Praperadilan Hasto Kristianto Di Tolak ~||~ #INDONESIADAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

1885287

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini