Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali menyatakan sikapnya untuk menolak omnibus law dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sikap penolakan ini diperlihatkan KSPI dengan cara melakukan aksi unjuk rasa untuk menyampaikan pendapat di muka umum, serentak di seluruh Indonesia.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali menyatakan sikapnya untuk menolak omnibus law dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sikap penolakan ini diperlihatkan KSPI dengan cara melakukan aksi unjuk rasa untuk menyampaikan pendapat di muka umum, serentak di seluruh Indonesia.
Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan, aksi tersebut akan dilakukan pada tanggal 20 Januari 2020.
"Di Jakarta, aksi akan dipusatkan di DPR RI. Bertepatan dengan pembukaan sidang paripurna DPR RI pada awal tahun ini. Sedangkan di provinsi lain, aksi akan dipusatkan di Kantor DPRD dan/atau Kantor Gubernur di masing-masing provinsi," kata pria yang juga menjadi Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) pada Sabtu, 18 Januari 2020 di Kantor LBH Jakarta. Jl. Pangeran Diponegoro No.74, Jakarta.
Menurut Said Iqbal, khusus untuk di DPR RI, massa aksi yang akan hadir diperkirakan berjumlah 30 ribu orang buruh. Sedangkan di masing-masing provinsi, aksi akan melibatkan ribuan orang buruh. Meliputi Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Sumatera Utara, Bengkulu, Sumatera Utara, Kepuluan Riau, Aceh, Kalimantan Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Sulawesi Utara, Maluku, dan beberapa provinsi lain.
“Sebelumnya aksi ini kami rencanakan pada 16 Januari 2020. Tetapi karena pada tanggal itu anggota DPR RI masih berada di dapil, aksi kami undur menjadi tanggal 20 Januari. Bersamaan dengan pembukaan massa sidang DPR RI di awal tahun ini,” demikian Iqbal menjelaskan.
Dalam aksi ini, Said Iqbal berharap DPR RI bisa mendengarkan aspirasi kaum buruh untuk menolak pembahasan omnibus law. Sebab, menurut kajian KSPI, secara substansi, omnibus law cenderung merugikan kaum buruh.
“Kami menilai omnibus law tidak akan meningkatkan investasi. Tetapi justru akan menurunkan tingkat kesejahteraan kaum buruh, sehingga mereka menjadi miskin,” tegasnya.
Said Iqbal menilai, Omnibus Law hanya akan menghilangkan upah minimum, menghilangkan pesangon, outsourcing dan kontrak kerja yang bebas (fleksibilitas pasar kerja), masuknya TKA yang tidak memiliki skill, hilangnya jaminan sosial, dan dihapuskannya sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak memberikan hak-hak buruh.
Sama seperti gerakan penolakan revisi UU 13/2003 beberapa waktu yang lalu, Said Iqbal menegaskan buruh di Indonesia juga menolak omnibus law.
Omnibus Law bukan cara terbaik untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja. Sebaliknya, omnibus law merupakan cara terbaik untuk menghancurkan kesejahteraan para pekerja. Demikian disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Berdasarkan pernyataan Menteri Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan, "Said Iqbal mencatat, setidaknya ada 6 (enam) hal mendasar yang disasar omnibus law yaitu: Menghilangkan Upah Minimum, Menghilangkan Pesangon, Fleksibilitas Pasar Kerja/Penggunaan Outsourcing dan Buruh Kontrak Diperluas, Lapangan Pekerjaan yang Tersedia, Berpotensi Diisi Tenaga Kerja Asing (TKA) Unskill, Jaminan Sosial Terancam Hilang, dan Menghilangkan Sanksi Pidana Bagi Pengusaha," pungkasnya. (Arianto)