Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

Kasus CPO, Kejaksaan Agung Ungkap Dugaan Korupsi Melibatkan Tiga Hakim


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik bagi-bagi uang yang melibatkan tiga hakim dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengidentifikasi tiga tersangka hakim tersebut, yaitu Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto.

Dalam penjelasannya, Qohar mengungkapkan bahwa terdapat penyerahan uang senilai Rp4,5 miliar yang dilakukan oleh Arif Nuryanta kepada Djuyamto dan Agam Syarif. Uang tersebut kemudian dibagi menjadi tiga bagian. Hakim Agam Syarif bertugas membagikan uang tersebut kepada Djuyamto dan Ali Muhtaro.

Lebih lanjut, Qohar mengungkapkan bahwa ada penyerahan uang kedua yang lebih besar, yaitu senilai Rp18 miliar. “Muhammad Arif Nuryanta menyerahkan kembali uang dalam bentuk Dollar Amerika Serikat yang jika dikurskan ke rupiah setara Rp18 miliar kepada Djuyamto, yang kemudian dibagi tiga,” terangnya dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/04/2025).

Porsi pembagian uang tersebut adalah sebagai berikut: Djuyamto menerima Rp6 miliar, Agam Syarif menerima Rp4,5 miliar, dan Ali Muhtaro menerima Rp5 miliar. Jika dijumlahkan, total uang yang diterima ketiga hakim tersebut mencapai Rp22,5 miliar dari dua penyerahan.

Qohar juga menjelaskan bahwa putusan onslag atau lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus minyak goreng itu terwujud pada 19 Maret 2025 lalu. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.

Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dalam sistem peradilan dan menjadi perhatian publik. Kejaksaan Agung berharap agar masyarakat tetap mengawasi proses hukum yang berlangsung dan mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. (Ar)


Share:

Related Posts:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SMP Muhammadiyah 48 Medan

SMP Muhammadiyah 48 Medan

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025 ~||~ 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025 ~||~ Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO ~||~ 140 Siswa SMKN 10 Medan Gagal SNBP ~||~ Prabowo Subianto Kembali Menjabat Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra Periode 2025 - 2030 ~||~ Praperadilan Hasto Kristianto Di Tolak ~||~ #INDONESIADAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

1889473

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini