Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

Ike Farida Dipenjara Setelah Beli Apartemen Casa Grande: Saat Hukum Tak Berdiri di Pihak Korban


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Keinginan sederhana Ike Farida untuk menjaga kesehatan suaminya yang baru saja menjalani operasi jantung justru berubah menjadi mimpi buruk. Setelah membeli satu unit apartemen di Casa Grande Residence, Jakarta Selatan, dengan harga Rp 3,05 miliar secara tunai, ia kini harus menjalani hari-harinya di balik jeruji Rutan Pondok Bambu. Bukan karena melakukan kejahatan, tetapi karena menuntut haknya sebagai konsumen.

Kasus bermula saat Ike dan suaminya yang berkewarganegaraan asing memutuskan untuk tinggal lebih dekat ke rumah sakit dan kantor, demi efisiensi waktu dan kondisi sang suami yang harus rutin kontrol jantung. Apartemen Casa Grande dipilih karena lokasinya yang strategis.

“Dari awal, pengembang janji harga spesial kalau dibayar lunas. Mama dan papa kumpulin uang 10 tahun, bahkan sampai pinjam, demi kesehatan papa,” kata Alya Hiroko Oni, anak sekaligus kuasa hukum Ike saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/10/2024). 

Namun, setelah pembayaran dilakukan, pihak pengembang, PT Elite Prima Hutama (EPH), justru menolak menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan alasan Ike adalah istri dari WNA. Padahal, tidak ada aturan hukum yang secara eksplisit melarang istri WNA memiliki hak atas apartemen strata-title.

“Mereka pakai alasan hukum untuk mengulur waktu. Kami hanya ingin semuanya berjalan sesuai aturan,” ujar Alya.

Lebih ironis lagi, EPH kemudian menawarkan Akta Jual Beli (AJB) yang baru bisa dilakukan lima tahun kemudian — jelas bertentangan dengan hukum pertanahan. Saat keluarga meminta agar ketentuan itu dicantumkan dalam perjanjian, pengembang menolak.

Alih-alih menyelesaikan masalah, Ike justru ditangkap oleh 80 personel Polda Metro Jaya pada 4 September 2024, atas laporan balik dari pengembang. Banyak kalangan menyebut penangkapan ini sebagai bentuk kriminalisasi konsumen.

Kasus ini menjadi cerminan buram hukum properti di Indonesia. Ketika konsumen membayar lunas, mengikuti prosedur, dan menuntut hak secara sah, justru mereka yang diposisikan sebagai pihak bersalah.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

Related Posts:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025 ~||~ 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025 ~||~ Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO ~||~ 140 Siswa SMKN 10 Medan Gagal SNBP ~||~ Prabowo Subianto Kembali Menjabat Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra Periode 2025 - 2030 ~||~ Praperadilan Hasto Kristianto Di Tolak ~||~ #INDONESIADAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

1835600

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini