Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Ketua Umum Lembaga Pemerhati Pelayanan Publik dan Sosial Indonesia (LP3SI), Jahyan E Saragih, mendesak Pemerintah Kota Medan melalui instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap sebuah bangunan dua lantai yang berada di Jalan Tempuling/Simpang Dahlia, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
Bangunan tersebut menjadi perhatian karena berdasarkan pantauan di lapangan, diduga belum memiliki atau belum dapat menunjukkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hingga saat ini juga disebut belum terlihat adanya papan informasi PBG yang ditempelkan pada lokasi bangunan.
Menurut informasi yang diterima LP3SI, bangunan tersebut telah mencapai tahap pengecoran lantai dua dan rencananya akan digunakan untuk pembangunan 14 kamar kos.
“Kalau memang benar bangunan tersebut belum memiliki PBG, kami meminta Pemerintah Kota Medan segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan. Jangan sampai pembangunan terus berjalan sementara aspek administrasi, tata ruang, keselamatan bangunan dan kepentingan masyarakat belum dipastikan,” ujar Jahyan E Saragih.
LP3SI juga menyoroti posisi bangunan yang disebut berdiri di atas atau menutup area parit/drainase yang berada dekat dengan jalan utama. Kondisi tersebut, menurut LP3SI, perlu diperiksa secara teknis karena menyangkut fungsi drainase, akses masyarakat serta keselamatan pengguna jalan.
“Jangan hanya melihat bangunannya berdiri atau tidak. Pemerintah harus melihat apakah lokasi pembangunan sesuai peruntukan, bagaimana status lahannya, bagaimana kondisi drainasenya dan apakah dokumen PBG-nya sesuai dengan kondisi bangunan yang sedang dibangun,” tegas Jahyan.
LP3SI meminta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, bersama instansi terkait, melakukan pengecekan langsung terhadap dokumen dan kondisi fisik bangunan.
Hal tersebut penting karena Dinas PKPCKTR Kota Medan memiliki fungsi pengendalian kebijakan penataan ruang dan bangunan melalui pengawasan, pembinaan, penertiban dan koordinasi pembangunan.
Jahyan juga meminta agar Pemerintah Kota Medan tidak hanya memeriksa dokumen, tetapi mencocokkan PBG dengan kondisi nyata bangunan di lapangan, termasuk jumlah lantai, fungsi bangunan, jumlah kamar dan posisi bangunan terhadap saluran drainase serta jalan.
“Kalau hasil pemeriksaan menyatakan bangunan tersebut memang tidak memiliki PBG atau terbukti tidak sesuai dengan ketentuan, kami meminta dilakukan tindakan tegas sesuai aturan, termasuk penghentian pembangunan dan pembongkaran apabila memang telah memenuhi dasar hukum untuk dilakukan pembongkaran,” katanya.
LP3SI juga mempertanyakan pengawasan aparatur di tingkat kelurahan dan lingkungan setempat.
Pasalnya, lokasi bangunan tersebut disebut berada di sekitar akses keluar-masuk kantor Lurah Sidorejo Hilir, sehingga keberadaan bangunan yang proses pembangunannya berlangsung cukup mudah terlihat oleh masyarakat maupun aparat setempat.
“Kami tidak menuduh pihak kelurahan melakukan pembiaran. Tetapi kami meminta agar hal ini diperiksa. Kalau bangunan berada di dekat akses kantor lurah dan pembangunannya sudah sampai lantai dua, tentu pertanyaannya adalah apakah sudah pernah dilakukan pengecekan atau teguran. Ini yang harus dijelaskan secara terbuka,” ujar Jahyan.
LP3SI meminta Lurah, Kepling, Camat Medan Tembung dan OPD terkait memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut serta memastikan tidak terjadi pembiaran apabila ditemukan pelanggaran.
Sebelumnya, Komisi 4 DPRD Kota Medan juga telah beberapa kali membahas persoalan bangunan yang diduga tidak memiliki PBG maupun bangunan yang dokumennya tidak sesuai dengan kondisi fisik. Dalam salah satu RDP pada Mei 2026, Komisi 4 meminta Pemko Medan melalui OPD terkait melakukan penegakan aturan, termasuk penyegelan maupun pembongkaran apabila memenuhi ketentuan.
“Jadi ini bukan soal menghambat orang membangun. Silakan masyarakat membangun, tetapi harus tertib administrasi dan mengikuti aturan. Jangan sampai setelah bangunan selesai baru pemerintah turun tangan,” tutup Jahyan E Saragih.
LP3SI berharap Pemerintah Kota Medan segera melakukan pemeriksaan resmi dan menyampaikan hasilnya kepada masyarakat agar persoalan bangunan di Jalan Tempuling/Simpang Dahlia tersebut menjadi terang dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari. **









