Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

DPR RI Selenggarakan FGD Tentang Hukum Acara Perdata


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
DPR-RI menyelenggarakan FGD (Focus Group Discussion) tentang RUU Hukum Acara Perdata. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Hukum Acara Perdata, Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.Hum. yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, menyampaikan sambutan bahwa Hukum Acara Perdata diperlukan untuk menciptakan sistem hukum yang memenuhi rasa keadilan, kepastian dan menjamin hak setiap masyarakat.

Acara yg berlangsung pada Senin, 4 Juli 2022, bertempat di Gedung Nusantara IV turut hadir mewakili Mahkamah Agung, Hakim Agung Syamsul Maarif, S.H., LL.M., Ph.D., Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H., Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M., Kepala Biro Hukum dan Humas, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., dan para hakim yustisial. 

Hakim Agung Syamsul Maarif, S.H., LL.M., Ph.D. sekaligus bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini.

Hakim Agung Syamsul Maarif, S.H., LL.M., Ph.D. dalam materinya menyampaikan ada beberapa prinsip dasar merumuskan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata (RUU Hukum Acara Perdata) ini, yakni di antaranya tidak boleh hanya sekedar tambal sulam dari peraturan yang lama, perlu meninjau beberapa institusi yang saat ini mendukung pelaksanaan hukum acara perdata, dan perlu juga memuat hukum acara perdata khusus yang saat ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

"RUU Hukum Acara Perdata perlu mengakomodir Peraturan Mahkamah Agung (Perma), seperti Perma tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (e-Court), Perma tentang Gugatan Sederhana, dan Perma tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Selain itu, RUU Hukum Acara Perdata juga perlu mengakomodir beberapa konvensi hukum internasional yang relevan," terang Hakim Agung Syamsul Maarif, S.H., LL.M., Ph.D.

Ikut bertindak sebagai narasumber dalam FGD ini, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Wibisono, S.H., C.N. dan Dr. Asep Iwan Iriawan, S.H., M.H., dari unsur akademisi. 

Pada kesempatan yang sama, Feri Wibisono, S.H., C.N. pada intinya menyampaikan bahwa dalam RUU Hukum Acara Perdata perlu dimuat norma yang di antaranya mengatur tentang kemudahan akses atas layanan konsultasi hukum, kepastian waktu dalam proses peradilan, dan pemeriksaan pendahuluan. Adapun Dr. Asep Iwan Iriawan, S.H., M.H. dalam materinya menyampaikan bahwa Hukum Acara Perdata yang berlaku sampai sekarang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan praktik beracara perdata dewasa ini dan dimasa datang.

Kegiatan FGD diakhiri dengan sesi tanya jawab dari sejumlah penanya yang berasal dari beberapa kalangan, yakni unsur advokat, notaris, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). (Lak/Tha)
Share:

Related Posts:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025 ~||~ 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025 ~||~ Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO ~||~ 140 Siswa SMKN 10 Medan Gagal SNBP ~||~ Prabowo Subianto Kembali Menjabat Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra Periode 2025 - 2030 ~||~ Praperadilan Hasto Kristianto Di Tolak ~||~ #INDONESIADAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

1820820

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini