Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

Reformasi Kejaksaan: Menuju Kepastian Hukum dengan Kebijakan Imunitas yang Seimbang


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Kejaksaan memiliki peranan vital dalam penegakan hukum di Indonesia. Namun, terdapat beberapa kewenangan yang dinilai berlebihan dan kontroversial. Dalam konteks ini, penting untuk mendiskusikan tugas dan wewenang kejaksaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004. 

Hal ini disampaikan Dr. TASWEM TARIB, BcIm., S.H., M.H., Dewan Penasihat IPRI Law Institute saat diskusi publik dengan judul “Telaah Kritis: Impunitas dan Kontroversi Undang-Undang Kejaksaan” bersama para ahli hukum dan aktivis! di Jakarta Pusat, Kamis (06/02/2025).

Salah satu isu utama yang diangkat adalah mengenai hak imunitas jaksa. Pasal 8 ayat 5 Undang-Undang Kejaksaan menyatakan bahwa pemanggilan, pemeriksaan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan dengan izin Jaksa Agung. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan perlindungan berlebihan bagi jaksa, yang dapat menghambat proses penegakan hukum, terutama dalam kasus korupsi.

Diskusi juga menyoroti pentingnya pengawasan independen terhadap kejaksaan. Meskipun ada Komisi Kejaksaan, fungsinya masih bersifat rekomendasi dan tidak mengikat. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme yang lebih transparan dan akuntabel dalam pemberian izin pemanggilan jaksa untuk menghindari konflik kepentingan.

Selain itu, kewenangan penggunaan senjata api oleh jaksa juga menjadi sorotan. Pasal 8B Undang-Undang Kejaksaan mengatur bahwa jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api dalam menjalankan tugasnya. Namun, pengendalian dan pengawasan terhadap penggunaan senjata ini perlu diperhatikan agar tidak disalahgunakan.

Isu rangkap jabatan juga menjadi perhatian. Pasal 11 ayat 1 dan 2 mengatur bahwa jaksa dapat memiliki jabatan di luar instansi kejaksaan. Meskipun hal ini dapat memberikan kontribusi positif, namun juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang merusak independensi kejaksaan.

Dalam diskusi ini, para peserta diharapkan dapat memberikan masukan dan saran untuk perbaikan Undang-Undang Kejaksaan. Dengan melibatkan berbagai komponen masyarakat, diharapkan dapat tercipta reformasi hukum yang lebih baik dan berorientasi pada kepentingan publik.

IPRI Law Institute berkomitmen untuk terus mengawal sistem hukum yang transparan dan adil. Diskusi publik ini merupakan langkah awal untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum di Indonesia. Mari kita bersama-sama berkontribusi dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih baik demi masa depan bangsa.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

Related Posts:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025 ~||~ 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025 ~||~ Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO ~||~ 140 Siswa SMKN 10 Medan Gagal SNBP ~||~ Prabowo Subianto Kembali Menjabat Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra Periode 2025 - 2030 ~||~ Praperadilan Hasto Kristianto Di Tolak ~||~ #INDONESIADAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

1852127

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini