Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Bareskrim Polri secara resmi telah menetapkan status tersangka kepada Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Purnomo dan Dua Perwira Polri yakni Kadiv. Hukum Polri Irjen Ahri Sonta Dan WU Sespim Polri Irjen Eko Hadi dalam Kasus Penyadapan Ilegal yang dilakukan terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Penyadapan yang dilakukan oleh Listyo cs juga menyasar kepada Para Menteri, Pejabat Negara, Para Tokoh Politik, Pimpinan Media, Pimpinan Ormas, LSM dan Para Pengusaha yang dilakukan sejak Tahun 2025 hingga Oktober 2026.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Mengatakan Bahwa Penyadapan yang dilakukan oleh Listyo Cs Mengarah kepada Perbuatan Makar, Karena Membahayakan Kepentingan dan Keselamata Negara serta Pimpinan Negara.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin telah Menangkap dan telah melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Ketiga Tersangka saat ini dipersangkakan melalui Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) tentang UU ITE. **









