Mahkamah Agung (MA) menempatkan komunikasi publik sebagai salah satu instrumen penting dalam memperkuat transparansi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Pelatihan Teknik Komunikasi Efektif dan Public Speaking yang digelar Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan MA bekerja sama dengan Badiklat PKN BPK RI pada 2–4 Juni 2026.
Kegiatan yang berlangsung secara daring itu bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur peradilan dalam menyampaikan informasi kepada publik secara akurat, profesional, dan mudah dipahami masyarakat. Upaya ini dinilai semakin penting di tengah tingginya arus informasi dan meningkatnya perhatian publik terhadap berbagai perkara hukum.
Komunikasi Efektif Jadi Pilar Transparansi Peradilan
Pada sesi pembukaan, Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA, menegaskan bahwa komunikasi publik memiliki peran strategis dalam membangun citra lembaga sekaligus memperkuat legitimasi badan peradilan.
Menurut dia, penyampaian kebijakan tidak cukup hanya melalui surat edaran atau dokumen resmi. Informasi harus dikemas dalam bahasa yang mudah dipahami agar substansi kebijakan dapat diterima secara utuh oleh masyarakat.
“Jika informasi dapat dimengerti oleh publik, maka informasi tersebut akan tersampaikan dengan baik. Untuk menyampaikan kebijakan publik tidak cukup hanya melalui surat edaran, tetapi perlu komunikasi yang efektif agar masyarakat memahami substansi yang ingin disampaikan,” ujar Retza.
Akurat, Ramah, dan Profesional
Dalam paparannya, Retza memperkenalkan konsep The Power of Communication yang bertumpu pada tiga prinsip utama, yakni akurat, ramah, dan profesional.
Ia menegaskan bahwa setiap informasi yang disampaikan kepada publik harus berbasis fakta dan berasal dari sumber resmi. Spekulasi, menurutnya, berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi individu maupun institusi.
“Jangan pernah menyampaikan sesuatu yang bukan fakta. Tidak boleh berspekulasi karena bisa menjadi boomerang bagi diri sendiri maupun lembaga,” tegasnya.
Selain itu, komunikasi harus dilakukan dengan sikap sopan, tenang, serta menjunjung etika profesi. Dalam konteks peradilan, komunikasi juga wajib memperhatikan batas kewenangan, kode etik, dan prinsip independensi lembaga.
Waspadai Risiko Trial by Media
Retza turut mengingatkan risiko trial by media, yakni kondisi ketika opini publik terbentuk dan seolah mengadili suatu perkara sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Fenomena tersebut dinilai dapat memengaruhi persepsi masyarakat, mengganggu asas praduga tak bersalah, dan berpotensi menekan independensi lembaga peradilan. Karena itu, satuan kerja peradilan didorong memperkuat fungsi kehumasan, melakukan pemantauan isu strategis secara berkala, serta memastikan seluruh informasi disampaikan melalui satu pintu komunikasi resmi.
“Tidak reaktif dan tetap bersikap imparsial menjadi kunci dalam menghadapi dinamika informasi di ruang publik,” ujar Retza.
Melalui pelatihan ini, MA berharap aparatur peradilan semakin mampu membangun komunikasi yang efektif dan kredibel guna mendukung terwujudnya lembaga peradilan yang modern, transparan, dan dipercaya masyarakat.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar