Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri meningkatkan penanganan perkara dugaan manipulasi data ekspor komoditas sawit atau praktik under invoicing yang diduga dilakukan salah satu perusahaan eksportir. Status perkara kini resmi masuk tahap penyidikan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim Subdirektorat I Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT MMS yang berlokasi di kawasan Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara. Langkah serupa juga dilakukan di gudang perusahaan yang berada di kawasan Pergudangan Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (29/5/2026).
Penggeledahan dipimpin langsung Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol. Setyo K. Heriyatno, bersama tim penyidik yang menangani perkara tersebut.
Penyidik Sita Dokumen Ekspor dan Perangkat Komputer
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas ekspor perusahaan. Barang yang disita meliputi dokumen perusahaan, dokumen invoice, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), serta sejumlah unit CPU komputer yang akan diperiksa lebih lanjut.
Penyidik menduga terdapat praktik pengurangan nilai transaksi ekspor yang dilaporkan atau under invoicing. Modus tersebut diduga dilakukan dengan mencantumkan nilai ekspor yang lebih rendah dibandingkan nilai transaksi sebenarnya.
Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus mengganggu transparansi tata kelola perdagangan komoditas strategis nasional.
Bareskrim Telusuri Pihak yang Bertanggung Jawab
Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol. Setyo K. Heriyatno, mengatakan pihaknya masih melakukan analisis mendalam terhadap seluruh dokumen dan barang bukti yang telah diamankan selama proses penggeledahan.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang ditemukan saat penggeledahan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi,” ujar Setyo.
Menurut dia, penyidik juga tengah menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam praktik manipulasi data ekspor tersebut.
“Kami akan mendalami siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional,” katanya.
Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk menindak berbagai bentuk pelanggaran di sektor perdagangan dan ekspor, khususnya praktik under invoicing serta manipulasi data ekspor crude palm oil (CPO) yang berpotensi merugikan penerimaan negara dan mencederai integritas perdagangan ekspor Indonesia.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar