Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

Demi Keadilan, Soegiharto Santoso Pantang Menyerah


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Bertahun-tahun menjadi korban kriminalisasi dan ketidakadilan oleh oknum hakim di PN Jakarta Selatan dan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta di Mahkamah Agung RI, tidak lantas membuat Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO), Soegiharto Santoso alias Hoky menyerah mencari keadilan. Kebenaran pasti menang dan hukum akan menjadi panglima di negara ini. 

Hal tersebut disampaikan Hoky saat memberikan keterangan pers di kantor LSP Pers Indonesia pada Rabu, (26/4/2023). 

Tak heran, Hoky pun gigih seorang diri tanpa Advokat melakukan perlawanan hingga tingkat PK di Mahkamah Agung RI, meskipun pihak lawan menggunakan jasa kantor Hukum Otto Hasibuan. 

Hal itu terlihat jelas dari surat gugatan No. 633/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel. dan surat kontra memori banding No. 235/PDT/2020/ PT.DKI, serta surat kontra kasasi No. 430 K/PDT/2022,  seluruhnya ditandatangani langsung oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM bersama Sordame Purba, SH, dan Nurul Firdausi, SH, serta Kartika Yustisia Utami, SH. 

Patut diduga ada permainan praktek kotor para 'mafia peradilan' di sejumlah lembaga hukum peradilan. Buktinya salah satu hakim agung yang memutus perkara kasasi No. 430 K/PDT/2022 yaitu Sudrajad Dimyati, SH., MH telah ditangkap KPK atas kasus suap dalam perkara lainnya. 

Hoky pun telah melakukan pengaduan kepada KPK, sebab dalam proes kriminalisasi pihak lawan berhasil 'mengelabui' dan memanfaatkan laporan polisi untuk melakukan kriminalisasi terhadapnya. Ternyata ada pihak tertentu yang menyiapkan dana untuk memenjarakan Hoky. 

Hoky sempat ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul dan disidangkan hingga 2 kali dengan perkara No. 288/Pid.Sus/2016/PN.Btl serta perkara No. 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl. 

Namun beruntungnya hukum masih berpihak kepada yang benar dan putusannya menyatakan Hoky tidak bersalah, termasuk upaya kasasi JPU Ansyori, S.H dari Kejagung RI telah ditolak oleh MA. 

Dalam persidangan di PN Bantul, saksi Ir. Henky Yanto TA memberi keterangan di bawah sumpah, bahwa saksi tahu siapa-siapa orang yang menyediakan dana agar pihak Terdakwa Hoky masuk Penjara, yakni Suharto Yuwono dan satunya saksi tidak ingat. 

Atas fakta persidangan tersebut, Hoky menegaskan hal itu jelas menjadi bukti ada pihak yang memberi uang untuk menjalankan praktek 'mafia hukum' agar dirinya dipenjara. 

Selain membuat pengaduan kepada KPK, Hoky juga telah membuat Laporan Polisi ke Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya atas dugaan menggunakan dokumen palsu di PN JakSel. Dan perlawanan hukum terbaru yang dilakukan Hoky adalah membuat LP ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan dengan terlapor atas nama Hidayat Tjokrodjojo dan Henkyanto Tjokroadhiguno, serta Chris Irwan Japari. 

Laporan polisi itu ditempuh Hoky lantaran ada rangkaian rekayasa hukum pihak lawan memanfaatkan celah hukum di Indonesia untuk mengutak-atik kepengurusan APKOMINDO. 

Sebab bagaimana tidak, organisasi APKOMINDO versi Munas 2015 yang dipimpin Hoky ini sesungguhnya telah mengantongi SK Dirjen AHU Kemenkum HAM RI sejak tahun 2012, lalu tahun 2017 dan tahun 2019. Bahkan sudah pernah memenangkan gugatan kepengurusan APKOMINDO di PTUN dan PT TUN, sampai di MA, namun masih terus saja diganggu oleh sekelompok orang yang tak berhenti menggugatnya hingga berkali-kali. 

Gugatan pertama berlangsung di PN JakTim dengan Perkara No. 479/PDT.G/2013/PN Jkt.Tim. Berlanjut dengan upaya banding dengan Perkara No. 340/PDT/2017/PT.DKI. Kemudian berlanjut upaya kasasi di MA yang hingga kini masih belum ada putusannya.

Bahkan ironisnya setelah 10 tahun berlalu perkara tersebut belum jelas nomor perkara kasasi di MA, padahal saat ini telah tahun 2023. 

Kemudian ada lagi di PN JakSel dengan perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel. yang diduga menggunakan dokumen palsu namun bisa menang hingga tingkat Kasasi di MA, termasuk sebelumnya menggugat di PTUN dengan perkara No. 195/G/2015/PTUN.JKT yang telah ditolak saat mengajukan Kasasi di MA. 

Parahnya, pihak lawan telah 5 (lima) kali berupaya menggunakan hukum sebagai alat kejahatan untuk mengkriminalisasi Hoky dengan modus operandi membuat laporan polisi terhadap Hoky yaitu laporan Polisi No. 503/K/IV/2015/Restro Jakpus, laporan Polisi No. LP/670/VI/2015/ Bareskrim Polri, laporan Polisi No. TBL/128/II/2016/ Bareskrim Polri dan laporan Polisi No. LP/392/IV/2016/ Bareskrim Polri serta laporan Polisi No. LP/109/V/2017/SPKT, Polres Bantul. 

Perkara hukum yang silih berganti nyaris tak berujung ini sudah dialami Hoky sejak tahun 2013 dan belum selesai-selesai di tingkat MA. Bahkan terus berlanjut dengan perkara-perkara lainnya. Pelaku yang diduga menggunakan dokumen palsu, anehnya, tetap bisa menang di berbagai peradilan di Indonesia. 

Modus operandi untuk perkara perdatanya adalah sekelompok orang tersebut membuat akta organisasi No. 55 tertanggal 24 Juni 2015 di kantor notaris dengan dokumen seadanya. Seolah-olah telah ada Munaslub APKOMINDO di tanggal 2 Febuari 2015 yang menyatakan sesuai dengan AD & ART Apkomindo, padahal tidak ada satupun pengurus DPD Apkomindo yang hadir. 

Ketika Ketua Umum versi Munaslub 2015, Rudi Rusdiah telah mengundurkan diri karena tidak sepaham lagi, kelompok ini kemudian membuat lagi akta No. 35 tertanggal 27 Desember 2016, yang hanya berisi 4 halaman saja tanpa ada hasil-hasil keputusan Munaslub. 

Jika dibanding akta hasil Munas APKOMINDO No. 3 tertanggal 5 Oktober 2019 versi SK Menkumham, berjumlah 46 halaman yang di dalamnya dilengkapi hasil-hasil keputusan Munas. 

Bisa dibayangkan, isi akta notaris 4 halaman versi pengurus APKOMINDO 'abal-abal' tersebut (tidak ada peserta dan tidak ada foto serta tidak ada dokumen Munaslub, termasuk tidak ada 1 orang DPD Apkomindo) hanya menerangkan telah hadir seluruh pemegang saham dalam Perseroan untuk perubahan akta APKOMINDO. 

Hal itu terungkap saat dilakukan inzage di PN Jakarta Pusat (12/4/2023). Terlihat jelas dalam akta perubahan itu menyatakan yang hadir dalam rapat tersebut adalah seluruh pemegang saham dalam Perseroan. 

Kejadian ini bisa jadi satu-satunya di Indonesia ada organisasi membuat perubahan akta notaris dengan tata cara tak bedanya dengan mengurus perusahaan perseroan atau PT. 

Namun 'aneh bin ajaib', kata Hoky, dokumen yang isi keterangannya di dalamnya diduga palsu dan tidak sesuai AD & ART, justru bisa dimenangkan oleh para majelis hakim dalam perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. dan perkara No. 235/PDT/2020/ PT.DKI. serta perkara No. 430 K/PDT/2022 yang saat ini sedang proses PK, termasuk dimenangkan oleh para majelis hakim dalam perkara No. 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst dan perkara No. 138/PDT/2022/PT DKI yang saat ini sedang proses Kasasi. 

Belum lagi sesungguhnya Rudi Rusdiah, Ketum terpilih pada saat kegiatan Munaslub Apkomindo tertanggal 02 Februari 2015, telah hadir menjadi saksi untuk mengungkap kebenaran. 

Rudi Rusdiah telah secara terang-benderang menerangkan kepada majelis hakim di persidangan bahwa tidak benar Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail yang terpilih sebagai Ketum dan Sekjen pada Munaslub Apkomindo periode 2015-2020, melainkan dirinya. 

Sayangnya keterangan saksi kunci tersebut tidak dipakai majelis hakim dalam mengambil keputusan. Malahan, gugatan yang berisi keterangan diduga palsu tersebut justru yang dimenangkan hingga ke tingkat MA, sungguh ironis dan mencoreng marwah peradilan di Indonesia. 

Terbukti meski sudah menang hingga Kasasi di MA, kelompok yang mengatasnamakan APKOMINDO hasil Munaslub ini tidak bisa mengurus SK badan hukum APKOMINDO di Kemenkum HAM RI. Pasalnya, dokumen 4 halaman akta notaris yang dimenangkan oknum hakim tersebut, tidak mungkin lolos syarat utama pengurusan SK Dirjen AHU KemenkumHAM RI yang mewajibkan organisasi perkumpulan harus ada dokumen Munaslub. Dokumen pimpinan sidang, pimpinan terpilih, dan peserta DPD dari daerah. 

Hal itu tidak mungkin terjadi di MenkumHAM, karena menurut Hoky, pihaknya selaku pengurus APKOMINDO yang sah sudah mengantongi SK Dirjen AHU MenkumHAM RI. 

Oknum-oknum yang ingin menggunakan label APKOMINDO, beber Hoky, sengaja memanfaatkan kelemahan peradilan untuk menghasilkan produk rekayasa putusan hukum demi menggunakan label APKOMINDO meski tidak diakui pemerintah. 

"Organisasi profesi itu pake UU Perkumpulan dan pengesahan badan hukumnya di Menkumham. Jadi jika isinya saham perseroan maka APKOMINDO versi putusan hakim itu menjadi aneh dan tidak ada kepastian hukum," terang Hoky menggambarkan potret peradilan di negeri ini. 

Kondisi inilah yang membuat Hoky melaporkan dan membuat aduan ke beberapa lembaga. Karena tidak ada kepastian hukum di lembaga peradilan. 

Laporan pertama, dilayangkan Hoky pada tanggal 2 April 2020 dengan surat No. 035/DPP-APKOMINDO/IV/2020, kepada Kepala Bawas MA, Ketua Komisi Yudisial RI, dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tentang dugaan ketidakadilan, keberpihakan, dan ketidakpedulian, serta ketidakdisiplinan Hakim dalam perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel. 

Kemudian laporan kedua pada 24 Spetember 2021 dengan surat No. 001/DP/LSP-Pers-Indonesia/IX/2021, kepada Ketua MA RI, Ketua Komisi Yudisial RI, dan Kepala Bawas MA tentang Pengaduan dan Permohonan Perlindungan Hukum serta keadilan. 

Yang ketiga pada tanggal 13 Desember 2022, Hoky membuat surat pengaduan ke KPK dengan surat No. 035/OKK/DPP-SPRI/XII/2022, kepada Ketua dan Para Wakil Ketua KPK tentang dugaan ada penyuapan pada proses sidang perkara APKOMINDO dengan melampirkan 18 (delapan belas) lampiran. 

Yang keempat pada tanggal 3 Januari 2023, Hoky melaporkan langsung kepada Ketua MA, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, SH., MH., terkait dugaan penggunaan dokumen palsu di persidangan namun bisa tetap menang di PN JakSel dan di PT DKI Jakarta serta di MA, hal tersebut disampaikan hoky pada saat kegiatan Refleksi Kinerja Mahkamah Agung RI Tahun 2022. 

Pada akun Youtube resmi MA dapat dilihat laporan Hoky berdurasi sekitar 6 menit (1:10:36 hingga 1:16:21) dan sesi jawaban Ketua MA juga berdurasi sekitar 6 menit (1:23:45 hingga 1:29:45) di https://bit.ly/3Hb4wY0 dengan tema ”REFLEKSI KINERJA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2022" yang hingga berita ini ditayangkan telah disaksikan lebih dari 7.200 views. 

Selanjutnya, pada 12 April 2023 bersama teman-teman wartawan Hoky yang tergabung dalam Forum Wartawan Mahkamah Agung (FORWAMA) membuat aduan secara lisan Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Dr. Zulkifli, SH., MH. di kantor PN JakPus, kemudian berlanjut kepada Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Dr. Sobandi, SH., MH di ruang rapat Biro Hukum, gedung MA RI. 

Proses perlawanan hukum yang sedang dilakukan Hoky saat ini adalah proses gugatan balik dengan perkara No. 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang kini tinggal menunggu keputusan pada tanggal 3 Mei 2023 oleh majelis hakim yang dipimpin Panji Surono, SH, MH selaku Hakim Ketua, serta Yusuf Pranowo, SH, MH dan Kadarisman Al Riskandar SH, MH, masing-masing sebagai hakim anggota, serta Edward Willy, SH, MH selaku panitera pengganti. 

Putusan perkara ini menarik dikuti karena Hoky selaku penggugat berprofesi sebagai wartawan dan pengusaha, serta mahasiswa Fakultas Hukum semester 6, namun berani melawan pengacara kondang Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH, MM. 

Hoky bertutur: “Kita tidak boleh menyerah mencari keadilan, meskipun prosesnya sangat panjang dan saya sempat ditahan selama 43 hari serta harus berhadapan dengan pakar hukum Bang Otto Hasibuan. Tapi saya yakin pada saatnya kebenaran pasti akan terungkap." 

Sebab menurutnya, dalam surat eksepsi dan jawaban perkara kali ini telah dibongkar sendiri oleh Tim pengacara tergugat. "Sebab mana mungkin 1 peristiwa Munaslub tanggal 2 Februari 2015 direkayasa menjadi 2 versi kepengurusan oleh lawan yang menggunakan kantor hukum Otto Hasibuan,” ujar Hoky penuh semangat. 

Hoky menambahkan, jejak digital perkara Apkomindo bisa diakses dimana-mana. 

Dia menambahkan, Prof. Mahfud MD sempat memberikan dukungan kepada dirinya untuk terus berjuang mencari keadilan. Bahkan Prof. Mahfud MD pernah menyampaikan tentang adanya praktek industri hukum, bukan hukum industri. "Maksudnya, ada oknum aparat penegak hukum yang bisa mencari-cari celah kesalahan orang, supaya orang yang bersalah diatur agar menjadi tidak bersalah ataupun orang bersalah bisa menang dalam proses perkara peradilan," kata Hoky mengutip penyataan Menkopolhukam Mahfud MD. 

Mahfud juga sempat menegaskan bahwa para penegak hukum mulai dari pengacara, polisi, jaksa, hakim untuk tidak menjadikan hukum sebagai industri. (dikutip dari media tempo 04 Desember 2019) 

Sementara itu, terkait proses persidangan di PN Jakpus kali ini, keterangan saksi-saksi dan para ahli serta gestur seluruh pihak yang terlibat dapat dilihat secara utuh melalui beberapa channel Youtube, sehingga akan mudah melihat jejak digital serta mudah menganalisa gesture seluruh pihak yang ada diruang persidangan. 

Hoky juga berharap majelis hakim dapat memutuskan keadilan dan kebenaran serta tidak menciptakan industri hukum seperti yang disampaikan oleh Prof. Mahfud MD. 

Kedua belah pihak sudah pernah menang di pengadilan hingga tingkat kasasi di MA. Namun akankah majelis hakim berpihak pada fakta hukum pengurus APKOMINDO versi SK Menkum HAM RI atau kepada pengurus Apkomindo ala perusahaan dengan hanya 4 halaman akta Notaris No. 35 berisi dokumen diduga palsu? Keputusannya kembali ke nurani dan keyakinan majelis hakim. (Arianto)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas Bappenas Basarnas Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini