Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan, revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi fondasi keberlanjutan pemerintahan Jakarta usai tak berstatus ibu kota. Revisi UU DKJ menjadi krusial untuk menjaga stabilitas dan kesinambungan pemerintahan Jakarta setelah pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Kita tahu bahwa latar belakang penyusunan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta ini lebih dilatarbelakangi adanya pengaturan yang belum terlalu tegas mengenai nomenklatur jabatan,” katanya pada Rapat Kerja Badan Legislasi Bersama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) dengan agenda Membahas RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah DKJ di Ruang Rapat Badan Legislasi, Gedung Nusantara I, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Senin (18/11/2024).
Rapat tersebut menjadi momentum penting guna memastikan kepastian hukum transisi Jakarta dari ibu kota negara menjadi provinsi dengan status khusus. Dalam paparannya, Mendagri menyoroti urgensi revisi undang-undang tersebut untuk mengakomodir perubahan nomenklatur jabatan, seperti gubernur, wakil gubernur, serta perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), DPR RI, dan DPD RI.
“Perubahan ini dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum perubahan nomenklatur penyelenggaraan pemerintahan Jakarta,” ucapnya.
Adapun perubahan yang diusulkan terutama dalam Pasal 70, yang bertujuan untuk menjamin kelancaran transisi dalam struktur pemerintahan Jakarta setelah statusnya berubah dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Perubahan ini memastikan stabilitas politik dan administratif selama masa transisi.
“Pasal 70B, ini intinya untuk DPRD, pada saat undang-undang ini mulai berlaku, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, hasil pemilihan umum anggota DPRD, Provinsi Daerah Khusus Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, bukan DKI,” ujarnya.
Meski status ibu kota negara berpindah ke IKN, Mendagri menegaskan, Jakarta tetap akan menjadi pusat ekonomi, sosial, dan budaya. Revisi UU DKJ akan menjadi landasan kuat bagi Jakarta untuk menjalankan peran strategisnya sebagai daerah khusus. Revisi UU DKJ juga menjadi langkah awal untuk memperkuat posisi Jakarta sebagai salah satu pusat kekuatan nasional.
“Kemudian pemerintah juga setuju setelah ditetapkan, dapat diproses, bagaimana mestinya, sesuai dengan mekanisme yang ada,” pungkasnya. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar