Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

Ombudsman RI Soroti Upaya Pencegahan TPPO: Evaluasi dan Saran Perbaikan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ombudsman RI baru saja menyelesaikan kajian sistemik terkait pelaksanaan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kajian ini bertujuan mencegah maladministrasi dan meningkatkan efektivitas langkah pencegahan TPPO melalui empat aspek utama: sosialisasi, pengawasan, peningkatan koordinasi, dan regulasi.  

Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro, menjelaskan bahwa kajian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya jumlah korban TPPO setiap tahun. Para korban berasal dari berbagai latar belakang ekonomi dan pendidikan, dengan modus operandi yang semakin kompleks. "Jaringan kejahatan TPPO bersifat terorganisasi maupun tidak terorganisasi, baik antarnegara maupun dalam negeri," ujar Johanes dalam acara penyerahan hasil kajian di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan pada Kamis (28/11/2024).

Hasil Kajian dan Temuan Penting
 
1. Sosialisasi dan Edukasi 

Ombudsman menemukan sejumlah kelemahan, termasuk minimnya Rencana Aksi Daerah (RAD) TPPO, kurangnya anggaran Gugus Tugas TPPO, dan belum seragamnya kelompok sasaran sosialisasi.  

2. Pengawasan  

Dalam aspek pengawasan, lembaga seperti Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dinilai belum optimal. Kasus-kasus TPPO seharusnya dapat dicegah melalui pengawasan keimigrasian yang lebih ketat, termasuk proses verifikasi dokumen dan wawancara di titik pemeriksaan imigrasi.  

3. Koordinasi dan Kerja Sama
  
Masalah koordinasi antarinstansi masih menjadi hambatan. Gugus Tugas Daerah, misalnya, belum sepenuhnya beradaptasi dengan restrukturisasi yang menjadikan Kapolri sebagai ketua harian. Sinergi antara pemerintah daerah dan penegak hukum juga dinilai kurang.  

4. Regulasi  

Ombudsman menilai bahwa kebijakan terkait TPPO, seperti Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2023, belum cukup efektif. Gugus Tugas sebagai lembaga koordinatif dianggap tidak memiliki kewenangan yang memadai untuk memutus rantai kejahatan perdagangan orang.  

Lebih lanjut, Ombudsman RI memberikan rekomendasi strategis kepada sejumlah pihak:  

- Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan diminta menginisiasi perubahan regulasi yang lebih sesuai dengan kondisi saat ini.  

- Kementerian Ketenagakerjaan diminta meningkatkan pengawasan terhadap LPK dan membuka lapangan kerja baru untuk mengurangi migrasi ilegal.  

- Kementerian Imigrasi diharapkan memperkuat kemampuan petugas imigrasi dalam memverifikasi keabsahan dokumen dan mencegah praktik pemalsuan data.  

- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia diminta memastikan pengawasan ketat terhadap P3MI agar tidak terjadi penyimpangan dalam penempatan pekerja.  

Johanes menekankan bahwa laporan ini bertujuan meningkatkan tata kelola pelayanan publik dalam upaya mencegah TPPO. "Penerapan saran ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang profesional, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum," pungkasnya.  

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 




Share:

Related Posts:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025 ~||~ 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025 ~||~ Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO ~||~ 140 Siswa SMKN 10 Medan Gagal SNBP ~||~ Prabowo Subianto Kembali Menjabat Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra Periode 2025 - 2030 ~||~ Praperadilan Hasto Kristianto Di Tolak ~||~ #INDONESIADAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

1836801

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini