Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan sengketa kepemilikan dan pengelolaan Sekolah HighScope Rancamaya, Bogor, Jawa Barat, Kamis (14/8). Perkara ini memicu perhatian publik.
Kuasa Hukum Yayasan Bina Tunas Abadi (YBTA), Chandra Goba, menegaskan sidang hari ini memeriksa saksi kata dan ahli, termasuk saksi Ali Brata. Fokusnya pada pembatalan perjanjian, wanprestasi, dan dugaan perbuatan melawan hukum.
Menurut Chandra, pihak lawan dituding mengambil alih sekolah secara paksa tanpa kewenangan sah. Padahal, perjanjian pengelolaan tidak memiliki dasar legalitas kuat sejak awal. Hal itu memperkuat klaim pelanggaran hukum.
Chandra mengungkap, mediasi telah dilakukan berulang kali sebelum persidangan. Bahkan, dalam rapat manajemen, disepakati sekolah harus dikembalikan kepada YBTA. Namun, pihak lawan menolak menyerahkan pengelolaan.
Pihak YBTA berharap media turut meminta klarifikasi kepada lawan mengenai alasan menolak pengembalian sekolah. Hingga kini, tidak ada penjelasan resmi yang mereka terima.
Saksi ahli perdata yang dihadirkan YBTA dinilai memberikan keterangan jelas dan menguntungkan. Ia menegaskan adanya pelanggaran hukum yang nyata, termasuk bukti pengabaian perjanjian resmi.
Chandra menilai peluang kemenangan pihaknya mencapai 90 persen berdasarkan bukti, saksi, dan keterangan ahli yang telah diajukan. Meski demikian, putusan tetap menjadi kewenangan majelis hakim.
Upaya damai sebenarnya pernah diusulkan tim kuasa hukum. Namun, prinsipal pihak lawan disebut menolak opsi penyelesaian kekeluargaan. Proses persidangan pun berlanjut hingga tahap akhir pemeriksaan saksi.
Dalam perkara ini, YBTA bersikukuh bahwa izin resmi pengelolaan sekolah tidak dimiliki pihak lawan. Mereka menilai tindakan tersebut sebagai perbuatan melawan hukum yang harus dihentikan.
Sidang ini menjadi sorotan publik karena menyangkut masa depan ratusan siswa di kawasan Bogor. Putusan hakim diharapkan memberi kepastian hukum dan menjaga integritas lembaga pendidikan.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar