Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

Mahkamah Agung Bolehkan Pegawainya WFH pada 24-27 Maret 2025


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Mahkamah Agung membolehkan pegawainya untuk melakukan penyesuaian tugas selama 24-27 Maret 2025. Penyesuaian tersebut, membolehkan para pegawai melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, baik di kantor maupun dari rumah atau work from home (WFH). Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 406/SEK/HM3.1.1./III/2025 tentang Penyesuaian Tugas Kedinasan tanggal 10 Maret 2025. 

Dalam surat yang bisa diakses di pengumuman situs website resmi Mahkamah Agung tersebut, menyatakan, kebijakan ini menyusul Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintahan dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 H.

Kebijakan ini dikeluarkan dengan tujuan untuk meningkatkan produktivitas kerja dan menjamin kelancaran pelayanan publik selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idulfitri 1446 H.

Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, pimpinan satuan kerja diminta melakukan pembagian dan pengaturan sistem kerja dengan mempertimbangkan beberapa faktor, seperti jumlah pegawai, karakteristik dan urgensi pekerjaan, serta kesiapan sumber daya manusia dalam bekerja secara mandiri dan kemampuan penerapan teknologi informasi secara optimal saat bekerja dari rumah.

Untuk kelancaran terejawantahnya kebijakan ini, Sekretaris Mahkamah Agung meminta pimpinan satuan kerja memastikan, bahwa kebijakan fleksibilitas kerja ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan peradilan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan produktivitas aparatur peradilan tetap terjaga, serta pelayanan publik dan akses keadilan bagi masyarakat dapat berjalan dengan optimal selama periode libur nasional dan cuti bersama.

Berikut adalah ketentuan lengkap yang terdapat dalam surat tersebut:

1. Pelaksanaan tugas kedinasan 24 sampai dengan 27 Maret 2025 dapat dilakukan fleksibel secara lokasi, yakni pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggal. 

2. Pimpinan satuan kerja melakukan pembagian dan pengaturan pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggal dengan mempertimbangkan: 

a. Jumlah pegawai 

b. Karakteristik dan urgensi tugas/pekerjaan; 

c. Kemampuan SDM dalam bekerja secara mandiri, berkomunikasi efektif dengan atasan dan rekan kerja serta responsif terhadap instruksi penugasan; 

d. Kemampuan penerapan teknologi informasi secara optimal saat bekerja dari rumah/tempat tinggal. 

3. Atasan langsung melakukan monitoring kepada bawahannya untuk memastikan pencapaian target kinerja yang telah ditentukan. 

4. Pemberian cuti tahunan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai pada masing masing satuan kerja. 

5. Pimpinan satuan kerja agar memastikan pelaksanaan penyesuaian tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan peradilan dan pelayanan kepada masyarakat. (Ar)


Share:

Related Posts:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025 ~||~ 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025 ~||~ Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO ~||~ 140 Siswa SMKN 10 Medan Gagal SNBP ~||~ Prabowo Subianto Kembali Menjabat Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra Periode 2025 - 2030 ~||~ Praperadilan Hasto Kristianto Di Tolak ~||~ #INDONESIADAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

1881920

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini