Kongres Pertama, Musisi Tradisi Rekomendasikan LMK Sampai Pengintegrasian dalam Pendidikan
Tokoh Agama Jawa Timur Dukung Pemerintah Tangani Covid-19, Tapi Keluhkan Banyaknya Hoax
Kedutaan Uzbekistan Rayakan Hari Kemerdekaan ke-30 Secara Virtual
Pertunjukan ‘48 Tahun godbless-Mulai Hari Ini’ Sukses
Agate Luncurkan Program Pendanaan Agate Skylab Fund
KPK Luncurkan Anti-Coruption Film Festival 2021
Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Anti-Corruption Film Festival-ACFFest 2021 pada Rabu (01//9) secara daring. Penyelenggaraan ACFFest yang ketujuh diresmikan oleh Wawan Wardiana selaku Plt. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI.
Kegiatan peluncuran ACFFest juga dilengkapi dengan sesi diskusi bertemakan kreativitas konten digital untuk gerakan anti korupsi bersama Sammaria Simanjuntak (sutradara film) dan Amanda Valani (head of signature content Narasi) yang dapat diakses secara daring dan terbuka untuk umum.
"Bangkit Beraksi Berkreasi" dipilih menjadi tema ACFFest 2021 ini, karena KPK berharap kehadiran festival film ini dapat memberikan inspirasi dan semangat untuk para anak muda untuk bangkit dan terus mendukung anti korupsi melalui karya dan kreativitas di tengah situasi pandemi.
Hal ini juga sejalan dengan tujuan ACFFest yaitu mengajak anak muda untuk tetap aktif, kreatif, peduli, serta kritis dalam segala keterbatasan yang ada untuk tetap mengkampanyekan gerakan anti-korupsi.
Melihat antusiasme peserta ACFFest yang meningkat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir dan melihat trend konten digital yang tengah digemari anak muda saat ini, tahun ini KPK menambah satu program kompetisi yaitu kompetisi Tiktok anti-korupsi. Kompetisi ini terbuka untuk umum dan pendaftaran telah dibuka sejak 1 September - 31 Oktober 2021.
KPK sudah menyiapkan hadiah total sebesar Rp250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah) bagi para pemenang. Terdapat empat kategori kompetisi yang dapat dikuti, diantaranya:
- Kompetisi film pendek fiksi/komedi (durasi maksimal 15 menit)
- Kompetisi film pendek documenter (durasi maksimal 15 menit)
- Kompetisi film pendek animasi (durasi maksimal 15 menit), dan
- Kompetisi TikTok Anti-korupsi (durasi maksimal 3 menit)
KPK juga masih membuka kesempatan dan mengajak para pembuat film untuk mengirimkan proposal ide film yang mengangkat tema nilai anti-korupsi berdurasi 10-15 menit.
Sepuluh proposal terpilih akan mendapat bantuan dana produksi sebesar Rp30.000.000., berhak mengikuti Movie Comp Online dan mendapat pendampingan teknis dari mentor profesional. Kompetisi proposal ide cerita ACFFest 2021 dibuka sejak 1 - 30 September 2021. Pembuat film akan diberikan waktu untuk produksi film selama 2 bulan sejak Oktober-November 2021.
Film film yang telah selesai diproduksi dan diberikan penilaian, kemudian akan diputar pada rangkaian ACFFest Screening Doy dan juga malam penganugerahan ACFFest 2021 yang akan disiarkan di salah satu TV nasional, yang akan dilaksanakan Desember mendatang dalam rangkaian Hari Anti Korupsi Sedunia. (Arianto)
Tekan Laju Penyebaran Covid-19, KESMI Gelar Vaksinasi di Sekolah Madani Depok
Jasa Raharja Jakarta Bagikan Sembako Kepada Kantor Cabang dan Perwakilan serta Masyarakat Umum
HUT POLWAN KE-73, Ketua KPK: Polwan ANTIKORUPSI Merupakan Transformasi Polri yang Presisi
Mahfud MD: Negara Kaum Muslimin Harus Inklusif dan Kosmopolit
Polsek Bogor Timur Rilis Pelaku Penipuan yang Mengatasnamakan Wamen BUMN dan Dirut Pegadaian
Presiden Jokowi: Belanja Modal Barang Harus untuk Kepentingan Kesejahteraan Masyarakat
Bantah Upaya Penyingkiran, L-SAK: Putusan MK Kuatkan TWK
"Secara otomatis, putusan ini menegasikan sesat pikir yang selama ini didakwahkan sebagai upaya penyingkiran pegawai KPK tertentu," ujar Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Aron Hariri dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Rabu (1/09).
Ahmad mengatakan, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil pada pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dijelaskan MK, tidaklah dimaksudkan untuk menjamin seseorang yang telah menduduki jabatan apapun tidak dapat diberhentikan dengan alasan untuk menjamin dan melindungi kepastian hukum.
"Artinya secara tegas pula MK berpendapat adanya fakta bahwa ada beberapa pegawai KPK yang tidak lolos TWK bukanlah persoalan konstitusionalitas norma," ungkapnya.
Ini satu hal clear, kata Ahmad, sebab ada upaya sesat-menyesatkan pikiran dalam soal TWK. Playing victim kalau TWK disebut dibuat mengada-ngada, apalagi disebut upaya sistematis untuk penyingkiran pegawai tertentu, terang peneliti LSAK tersebut.
"Bahwa, pikiran sesat yang didakwahkan sangat berbahaya karena mengkontaminasi semua hal menjadi buruk, padahal tadinya hanya pikirnya sendiri yang sesat," ujar Ahmad.
"TWK sedari awal memang semestinya tidak perlu menjadi polemik. Ini memang syarat khusus untuk pekerjaan tertentu dan ada kewenangan negara untuk mengatur dan menentukan syarat-syaratnya," tegasnya.
Menurut dia, Polemik pun timbul sebab kenyamanan beberapa orang yang dinikmati dari negara terusik oleh kepentingan yang lebih besar dan lebih mashlahat.
MK menegaskan bahwa desain pengalihan pegawai KPK menjadi ASN telah ditentukan UU 5/2014 tentang ASN dan peraturan pelaksananya dan salah satu ukuran umum yang telah diterima sebagai ukuran objektif untuk memenuhi syarat pengisian jabatan tersebut adalah Wawasan Kebangsaan yang juga menjadi syarat saat seleksi ASN dan saat pengembangan karier PNS.
"Asal tahu saja, Wawasan kebangsaan akan selalu menjadi tolak ukur baik dalam seleksi maupun pengembangan karir ASN. Tolak ukur ini syarat yang harus selalu ada sepanjang menjadi ASN. Kalau syaratnya tidak ada, ya tidak bisa jadi ASN," pungkasnya. (Arianto)
PPKM Level 2-4 Jawa dan Bali Berlaku 31 Agustus – 6 September, Ini Persyaratan Penerbangan di Bandara AP II
Yuk! Berwisata ke Korea Selatan Secara Daring
Tarif Promo, Mulai 1 September 2021 KAI Bandara Railink Siap Beroperasi Kembali
“KAI Bandara Railink telah berhenti operasi selama kurang lebih 1,5 bulan, dan mulai tanggal 1 September 2021 besok kami siap beroperasional kembali”, ungkap Anggoro Triwibowo selaku Plt Direktur Utama PT Railink di Jakarta. Selasa (31/08)
Beroperasinya kembali KAI Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta dan KAI Bandara Kualanamu, Medan terhitung mulai 1 September 2021 ini akan disertai dengan tarif promo khusus HUT PT KAI dan HUT PT Railink dengan diskon 76% sebagai berikut:
Rp. 5.000,00
Stasiun Manggarai - Stasiun Duri
Stasiun Manggarai - Stasiun BNI City
Stasiun BNI City - Stasiun Duri
Rp. 10.000,00
Stasiun Batu Ceper - Stasiun Manggarai
Stasiun Batu Ceper - Stasiun BNI City
Stasiun Batu Ceper - Stasiun Duri
Rp. 25.000,00
Stasiun Batu Ceper - Stasiun Bandara Soekarno-Hatta
Rp. 35.000,00
Stasiun Bandara Soekarno-Hatta - Stasiun Manggarai
Stasiun Bandara Soekarno-Hatta - Stasiun BNI City
Stasiun Bandara Soekarno-Hatta - Stasiun Duri
KAI Bandara akan beroperasi sebanyak 20 perjalanan dalam 1 hari yaitu mulai pukul 05:37 wib sampai dengan pukul 18:49 wib untuk KAI Bandara Soekarno- hatta dan pukul 05:00 wib sampai dengan 19:15 wib untuk KAI Bandara Kualanamu, Medan.
“Kami berharap beroperasinya kembali KAI Bandara PT Railink dengan tarif promo ini dapat meningkatkan antusias masyarakat terhadap transportasi umum sebagai penunjang untuk melakukan mobilitas sehari-hari dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” tutup Anggoro.
Tiket KAI Bandara dapat dibeli melalui seluruh kanal pembelian tiket baik secara online maupun offline sebagai berikut:
Pembelian secara online Aplikasi KA Bandara, Website Railink, KAI Acces, Traveloka dan Tiket.com
Pembelian secara offline melalui vending machine, meja informasi stasiun, booth terminat Bandara Soekarno-Hatta dan Kualanamu. (Arianto)
Program vaksinasi Covid-19 door to door BIN berlanjut ke Binjai
Peduli Pesantren, BIN Lakukan Vaksinasi untuk Santri di Kresek Tangerang
Sejalan Making Indonesia 4.0, Pemerintah Ciptakan SDM Industri Kompeten TIK
Guna mencapai sasaran tersebut, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kementerian Perindustrian menjalin kerja sama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Balitbang SDM) Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sinergi ini diwujudkan melalui penandatanganan dua Nota Kesepahaman.
Pertama, tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri, Komunikasi dan Informatika. Kedua, tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri di Bidang Digital.
“Kolaborasi kedua institusi ini tentu memicu percepatan implementasi industri 4.0 di berbagai bidang dan menjadi tuntutan tersendiri bagi kementerian serta lembaga untuk mampu mengembangkan SDM yang cakap digital, tak terkecuali dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan vokasi industri di lingkungan Kemenperin,” kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin, Arus Gunawan di Jakarta, Selasa (31/8).
Arus menambahkan, digitalisasi menjadi isu penting dalam penciptaan kompetensi SDM di lingkungan kementerian dan lembaga di Indonesia, terutama di tengah pandemi COVID-19 yang terjadi hampir dua tahun terakhir. “kita ketahui bahwa usaha digital di Indonesia meningkat sampai 50% di masa pandemi ini,” ungkapnya.
Oleh karena itu, kerja sama ini sejalan dengan sasaran pemerintah dalam Making Indonesia 4.0, yang di antaranya adalah membuka peluang hingga 7-19 juta lapangan pekerjaan baru di sektor manufaktur maupun non-manufaktur pada tahun 2030. Selain itu, kebutuhan industri dalam negeri terhadap talenta digital setiap tahunnya diperkirakan sebanyak 600.000 orang.
“Namun, dibutuhkan perbaikan khususnya pada aspek penguasaan teknologi yang menjadi penentu daya saing,” tegasnya. Lebih lanjut, kerja sama ini diharapkan dapat mendorong pemenuhan kebutuhan SDM bidang teknologi informasi dan komunikasi bagi industri dalam negeri sesuai dengan kompetensi dan keahlian yang dibutuhkan saat ini.
Sementara itu, Kepala Balitbang SDM Kementerian Kominfo, Hary Budiarto menyampaikan, kerja sama ini merupakan upaya bersama pemerintah dalam mendorong percepatan peningkatan daya saing SDM industri serta komunikasi dan informatika untuk menciptakan ekosistem ketersediaan SDM yang sesuai dengan kebutuhan industri dan lembaga melalui sinergi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknologi informasi dan komunikasi.
“Kerja sama antara ini akan mensinergikan program unggulan masing-masing, di antaranya program Digital Talent Scholarship (DTS) milik Balitbang SDM Kementerian Kominfo dan beberapa program pengembangan SDM industri milik BPSDMI Kemenperin seperti program Diklat 3 in 1, Pendidikan Setara Diploma Satu dan Digital Capability Center,” paparnya.
Seluruh lulusan akademi Program DTS akan memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti beragam pelatihan industri di bawah program BPSDMI Kemenperin. “Program DTS yang merupakan program unggulan pemerintah untuk pengembangan talenta digital dalam mendorong peningkatan daya saing digital Indonesia dan memenuhi kebutuhan tenaga kerja bidang TIK dalam menuju industri 4.0,” ujarnya.
Hary menambahkan, beragam akademi dan beragam tema pelatihan di bawah DTS diarahkan untuk pengembangan keahlian melalui re-skilling dan up-skilling berdasarkan keahlian yang dibutuhkan oleh industri untuk mempersiapkan era industri 4.0. “Program DTS memiliki delapan ragam akademi dan menawarkan beragam tema pelatihan,” terangnya.
Selain itu, untuk mempertemukan alumni Program DTS dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) yang sedang mencari talenta digital, Kementerian Kominfo menyediakan suatu marketplace job portal daring yang bernama Sistem Monitoring Alumni Sertifikasi Kominfo (SIMONAS). (Arianto)