Pemerintah terus mempercepat realisasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan sebagai program prioritas nasional. Dalam hal ini, Badan Gizi Nasional (BGN) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mempercepat proses pengadaan lahan SPPG di 1.542 titik di seluruh Indonesia.
Kolaborasi strategis ini ditegaskan dalam pertemuan koordinasi antara BGN dan Kejaksaan Agung RI yang digelar pada Rabu (2/7/2025) di Gedung Kejagung, Jakarta. Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Direktur Wilayah I Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran BGN, Wahyu Widisetyanta, serta dihadiri Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani.
Acara tersebut juga melibatkan kehadiran luring Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), dan Kepala Cabang Kejari dari seluruh provinsi. Turut hadir pula Kasubdit IV.D Bidang Intelijen Iwan Ginting serta jajaran Deputi BGN, Deni Iskandar dan Sawin.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi Kepala BGN tertanggal 16 April 2025 yang meminta dukungan Kejaksaan Agung untuk menyukseskan program MBG secara nasional. Kolaborasi ini juga merupakan bentuk implementasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 500.12/2119/SJ tertanggal 22 April 2025 tentang pentingnya dukungan lintas sektor untuk program prioritas nasional.
Dalam arahannya, Reda Manthovani menyampaikan enam arahan utama. Pertama, Kejaksaan akan mendukung melalui pengamanan pembangunan strategis, dengan memastikan lahan milik pemda memenuhi kriteria teknis: akses jalan, listrik, air, dan lokasi strategis.
Kedua, Kejagung menyoroti pentingnya inventarisasi wilayah dan pengawasan pinjam pakai lahan antara pemerintah daerah dan BGN agar proses administrasi tidak bermasalah secara hukum. Ketiga, Kejaksaan siap memberikan pendampingan legalitas saat proses perizinan dan konstruksi berlangsung.
Selanjutnya, Reda menegaskan bahwa Kejagung tidak akan mencampuri teknis pembangunan fisik, namun fokus pada aspek pengamanan administratif, sosial, dan hukum. Surat perintah resmi akan segera dikeluarkan kepada seluruh Kajati, Kajari, dan Kacabjari agar mereka dapat mengawal proses pengadaan lahan SPPG di wilayah hukumnya masing-masing.
Reda juga mengungkapkan adanya hambatan dalam bentuk anggaran konsumsi SPPG yang masih terblokir. Oleh sebab itu, pihak Kejaksaan didorong untuk membantu membuka blokir tersebut melalui fasilitasi administratif, seperti mempercepat proses surat persetujuan pemda dan sertifikat tanah.
Ia pun mengkritisi lambatnya respon dari beberapa pemerintah daerah dalam penyediaan lahan yang layak untuk pembangunan fasilitas gizi. "Kalau perlu, colek langsung. Supaya mereka paham ini adalah bagian dari Asta Cita Presiden," tegas Reda.
Masalah lain yang masih mengemuka antara lain ketersediaan lahan tidak sesuai spesifikasi, seperti luas yang kurang, tidak ada akses jalan, dan sengketa dengan warga adat. Seluruh ini harus segera ditangani agar pembangunan tidak tertunda.
Direktur Wilayah I, Wahyu Widisetyanta menambahkan, koordinasi lintas sektor ini krusial untuk menjamin proses pengadaan lahan bebas dari potensi hukum dan hambatan teknis. Ia menegaskan, keberhasilan program MBG tidak hanya soal pembangunan fisik, tapi juga menyangkut masa depan gizi anak-anak Indonesia.
BGN menargetkan agar pengadaan lahan di 1.542 titik selesai tepat waktu. Dengan begitu, konstruksi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bisa segera dimulai di tahun anggaran berjalan. Fasilitas ini akan dilengkapi dengan tenaga gizi profesional, dapur bergizi, dan sistem distribusi makanan bergizi untuk menjangkau masyarakat luas.
Inisiatif ini menjadi bagian penting dalam upaya jangka panjang pemerintah menuju Indonesia Emas 2045, dengan mencetak generasi sehat, kuat, dan cerdas melalui penguatan gizi masyarakat sejak usia dini.
Dengan dukungan menyeluruh dari Kejaksaan Agung RI, program ini diharapkan bisa berjalan cepat, tepat, dan terarah. Tidak hanya membangun fasilitas fisik, tetapi juga menanamkan fondasi keadilan dan integritas dalam proses pembangunan nasional.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar