Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

Langgar HAM, Komnas Siap Kawal Pemohon Keadilan Di MK



DNM.com (Jakarta)
Kuasa Pemohon perkara nomor 11 di Mahkamah Konstitusi, Advokat Amstrong Sembiring SH MH dan  anggota Tim Kuasa Hukum, Jupiter SH Kamis (15/3) siang mendatangi Kantor Komnas HAM, Jalan Latu Harhary, Jakarta Pusat.

Kedatangan  Advokat Amstrong dari Kantor Hukum Amstrong Sembiring & Rekan selaku kuasa pemohon, Kuasa Hukum ahli waris Haryanti Sutanto dan  Victoria Arif  diterima oleh Teguh, petugas penerima pengaduan masyarakat.

"Rencana Majelis Konstitusi yang di ketuai oleh Suhartoyo didampingi oleh Hakim Konstitusi Wahidin Adam dan Saidi Isra berencana melanjutkan Sidang Penetapan Perkara No.11/PUU-XVI/2018  pada hari Selasa (20/3) pekan depan.

Sehingga kami membutuhkan adanya selembar surat dari Komnas HAM sebagai pihak yang kami minta memberikan pendapat ahli terhadap perbuatan melawan hukum yang terjadi.

"Akta Persetujuan dan kuasa, berikut Pernyataan Kesepakatan yang telah menghapuskan (menghilangkan)  Hak kepemilikan klien kami sebagai hak bagian mutlak waris sebagai Pemohon sesuai Pasal 28 H ayat 4 UUD 1945. Akta tersebut telah melanggar amanat Undang-Undang dan Konstitusi" Kata Amstrong.

Teguh berjanji akan memprioritas terbitnya selembar surat Komnas HAM sebagai bukti kepedulian pihak Komisioner setelah membaca dan mempelajari dokumen lengkap yang rencana akan diserahkan pada Jumat (16/3) pagi.

"Kami berharap Komnas HAM dapat juga memberikan Eksaminasi atas putusan pengadilan yang kami terima selama ini, baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung yang kami rasakan merugikan klien kami. 

Menurut kami Akta Persetujuan dan Kuasa nomor 6,7,8, 9 itu telah melanggar Hak Asasi Manusia. 

Begitu juga Akta tersebut telah melanggar Hak Azasi Manusia, karena adanya perampasan hak milik pemohon, oleh karena itu kantor hukum amstrong sembiring & rekan membuat pengaduan ke Komnas HAM, dan meminta komnas HAM bersedia untuk memberikan perspektif HAM di Mahkamah Konstitusi.

Sekaligus melakukan eksaminasi putusan perkara ditingkat MA dalam perkara sengketa waris yang diajukan beberapa waktu lalu yang sudah diputus dan dimana putusannya sangat bertolak belakang 180 derajat dgn ketentuan hukum sudah menjadi yurisprudensi hukum di Indonesia, hal tersebut berakibatkan menimbulkan preseden hukum yang sangat buruk di negeri ini." Jelas Amstrong kepada awak media usai pengaduan ke Komnas HAM. **(Red-30)
Share:

Related Posts:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025 ~||~ 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025 ~||~ Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO ~||~ 140 Siswa SMKN 10 Medan Gagal SNBP ~||~ Prabowo Subianto Kembali Menjabat Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra Periode 2025 - 2030 ~||~ Praperadilan Hasto Kristianto Di Tolak ~||~ #INDONESIADAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

1884231

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini