Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

Fenomena Dukungan Pejabat Negara Dan Kepala Daerah Kepada Petahana Serta Potensi Pelanggaran Pemilu


DNM.com (Jakarta)
Setelah KPU menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden secara resmi, muncul beragam respon dukungan terhadap capres dan cawapres. Tanpa terkecuali, para pejabat negara dan kepala daerah berbondong bondong menyatakan sikapnya mendukung Capres Petahana, Joko Widodo. Atas dukungan itu, tentu menjadi pertanyaan, bolehkah pejabat negara dan kepala daerah menjadi tim sukses dan pendukung capres tertentu?

Dukungan kalangan istana sudah terlihat sejak proses pendaftaran, dimana sejumlah pejabat negara terlihat mendampingi Presiden Jokowi mendatangi KPU dalam pendaftaran. Begitu juga, dalam rilis awal susunan tim sukses Pasangan Jokowi- Makruf pun terlihat sejumlah nama pejabat negara didalamnya.

Bahkan disebutkan pula, kepala daerah yang didukung oleh partai politik pengusung sebagai tim pemenangan. Lebih jelas lagi, beberapa waktu lalu, 10 orang bupati dan walikota se-Sumatera Barat telah menyatakan dukungannya secara terbuka terhadap petahana .

Diskusi Fenomena dukungan Pejabat Publik & Kepala daerah terhadap petahana dan potensi pelanggaran, digelar  pada  hari Rabu, 25 September 2018  pukul : 12.30 - 16.00 wib bertempat  di Warung Upnormal Coffee Roaster, Jln Wahid Hasyim no 56 Gondangdia, jakarta Pusat.

Hadir sebagai narasumber dalam diskusi ini Rahmad Bagja selaku Komisioner Bawaslu RI, Sudirman Said, Taufik Basari dari Partai Nasdem dan Veri Junaidi selaku Kode Inisiatif

Atas fenomena itu, secara normatif tentu tidak ada larangan bagi pejabat negara dan kepala daerah untuk menyatakan dukungannya kepada pasangan calon presiden petahana, bahkan lawan politiknya. Jangankan menyatakan dukungan, undang-undang pemilu pun memberikan ruang baginya untuk dilibatkan dalam proses kampanye.

Akan tetapi, yang menjadi perhatian serius atas sikap dukung mendukung itu adalah potensi tercederainya pemilu yang demokratis dan jurdil. Potensi munculnya dugaan pelanggaran karena tidak diperhatikannya batasan batasan yang telah ditentukan dalam aturan main kepemiluan.

Aturan Main

Undang-undang pemilu telah memberikan hak dan batasan batasan bagi pejabat negara dan kepala daerah untuk turut serta dalam kampanye. Bahkan bagi pejabat negara yang merupakan anggota partai politik diberikan hak untuk melakukan kampanye.

Sedangkan bagi pejabat negara yang bukan anggota partai politik, bisa berkampanye jika menjadi calon presiden, anggota tim atau pelaksana kampanye. Seperti kalangan istana, menteri atau pejabat negara lainnya, bisa melakukan kampanye jika yang bersangkutan menjadi tim dan pelaksana kampanye.

Artinya, para pejabat negara dan kepala daerah itu harus patuh dan tunduk terhadap aturan main dalam pelaksanaan kampanye. Misalnya, didaftarkan secara resmi sebagai anggota tim dan pelaksana kampanye.

Mekanisme kampanye nya pun mesti mengikuti aturan yang berlaku sesuai bentuk dan jenis kampanye nya. Selain mesti menjalani cuti diluar tanggungan negara, juga dibolehkan hanya sehari dalam seminggu.


Dengan menyatakan dukungannya, para pejabat negara, gubernur, bupati dan walikota, tidak serta merta boleh melakukan kampanye semaunya. Pejabat negara dan kepala daerah itu, terikat oleh larangan untuk tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya.

Fasilitas negara itu bisa dalam bentuk sarana mobilitas seperti kendaraan dinas pejabat negara, kendaraan dinas pegawai dan transportasi dinas lainnya. Selain itu juga dilarang menggunakan fasilitas lainnya seperti gedung perkantoran, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah (pusat, propinsi dan kabupaten/kota), sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah serta fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau APBD. Dikecualikan bagi gedung atau fasilitas negara yang memang disewakan untuk umum.

Selain larangan itu, penting juga bagi pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa untuk tidak membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye sebagaimana Ketentuan Pasal 282 UU Pemilu.

Seperti kasus iklan keberhasilan pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Jokowi dengan membangun jembatan dan bendungan.

Iklan ini maupun kebijakan sejenis lainnya yang dianggap menguntungkan salah satu pasangan calon presiden, bisa dianggap melanggar larangan ini Mungkin sebelum masa kampanye masih dianggap sebagai sosialisasi kebijakan pemerintah, akan tetapi konteks sekarang, masuk dalam kategori pelanggaran kampanye pemilu. Khususnya membuat kebijakan yang menguntungkan pasangan calon tertentu.

Pengawasan

Menyikapi sikap dukungan sejumlah pejabat negara dan kepala daerah kepada petahana, sungguhnya merupakan informasi yang bagus. Artinya, sejak awal sudah bisa dipetakan aktor aktor yang mungkin terlibat dalam proses kampanye, khususnya pejabat negara dan para kepala daerah. Mengingat aksi dukung mendukung ini, potensial melahirkan efek samping bagi proses pemilu yang jurdil dan setara.

Berangkat dari pengalaman pemilihan kepala daerah, perihal netralitas pejabat menjadi dalil dalam permohonan sengketa hasil pilkada. Beberapa tindakan dan kebijakan selalu menjadi sorotan seperti kegiatan petahana mengganti pejabat, keterlibatan Aparatur Sipil Negara dalam pemenangan, intimidasi dan keterlibatan aparat desa, penggunaan fasilitas negara, mobil dinas dan kecurangan lainnya. 

Sementara tahun 2018, persoalan yang paling banyak didalilkan pemohon terdiri dari persoalan seputar (a) Hak Pilih (b) Kesalahan Penghitungan Suara (c) Manipulasi DPT (d) Netralitas, Penyelenggara Pilkada (e) Pelaksanaan Pilkada (f) Politik Uang (g) Politisasi Birokrasi (h) Persoalan Syarat Pencalonan.

Melihat kondisi sekarang dan pengalaman pemilu lalu (pilkada), memiliki potensi yang sama akan munculkan kasus netralitas pejabat negara. Keterlibatan pejabat publik dan kepala daerah dalam kampanye Pemilu 2019 potensial marak terjadi jika sejak awal tidak disadari peserta pemilu, publik dan khususnya pengawas pemilu.

Keterlibatan pejabat publik dan kepala daerah, bisa membuka potensi pelanggaran yang bergesekan langsung dengan posisi dan kedudukannya. Seperti netralitas, penggunaan fasilitas negara hingga membuat kebijakan yang menguntungkan salah satu pihak. Keadaan inilah yang mesti diantisipasi oleh penyelenggara pemilu melalui fungsi pengawasan, ketika pejabat publik dan kepala daerah berbondong-bondong mendukung sebelah pihak.

Bawaslu sudah bisa memetakan potensi kerawanan akan keterlibatan pejabat negara dan kepala daerah. Bawaslu sudah bisa mengerahkan Bawaslu Propinsi dan Kabupaten/Kota untuk memberikan perhatian khusus potensi pelanggaran ini. **(Red-131)

Reporter : Arianto
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas Bappenas Basarnas Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini