Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

SBSI Ajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) resmi mengajukan Permohonan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi terkait Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Jumat (20/11) di Mahkamah Konstitusi Jakarta.

"Sementara itu, Konfederasi SBSI mengajukan 4(empat) tema sebagai alasan membuktikan bahwa materi Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan tujuan membentuk pemerintah Negara Indonesia sebagaimana dimaksudkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Alinea Ke empat," kata Prof Dr Muchtar Pakpahan. SH. MA, Pimpinan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia saat jumpa pers di Jakarta. Jum'at (20/11)

Adapun, kata Muchtar, Tema tersebut adalah:

Pertama, Penempatan Kedudukan Pembukaan UUD NRI 1945 dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kedua, Pengaturan Bab IV tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (2) UUD NRI 1945.

Ketiga, Ketentuannya Peralihan Pasal 181 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberi Ketidakpastian Hukum yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip yang dianut Pasal 1 Ayat 3) UUD NRI 1945. 

Keempat, Ketidakcermatan pada Pasal 5 dan Pasal 6 dapat menimbulkan Multitafsir yang melemahkan salah satu fungsi Hukum memberi kepastian hukum. Hal ini bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI 1945.

Selanjutnya juga disampaikan, Pemohon dalam hal ini (K) SBSI mengajukan Judiclal Review Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, karena menurut pemohon bertentangan dengan:
1. Pasal 27 Ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945
2. Pasal 28 D Ayat (2) UUD NRI 1945
3. Pasal 28I Ayat (2) dan Pasal 28 I Ayat (4) UUD NRI 1945

Berdasarkan uraian tersebut dlatas, lanjutnya, SBSI meminta kepada Majelis Hakim MK Republik Indonesia untuk memeriksa dan memutus pemohonan dengan Amar Putusan permohonan pengujan Undang-undang a quo sebagai berikut :

Kesatu, Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengajuan Undang-undang yang diajukan oleh pemohon.

Kedua, Menyatakan Materi Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan tujuan membentuk pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI 1945 Alinea ke 4.

Ketiga, Memerintahkan pemuatan putusan ini didalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya atau Apabila Majelis Hakim mempunyai Pendapat lain atas perkara ini apabila quo mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

"Kesimpulannya, SBSI berpendapat bahwa langkah Judicial Review ini diambil sebagai upaya memastikan cita-cita pembentukan Pemerintah Negara Indonesia senantiasa berdasar pada Pembukaan UUD NRI 1945 dan tidak menghendaki adanya Undang-undang yarg bertentangan sedikipun dengan UUD NRI 1945," pungkasnya. (Arianto)


Share:

Related Posts:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025 ~||~ 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025 ~||~ Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO ~||~ 140 Siswa SMKN 10 Medan Gagal SNBP ~||~ Prabowo Subianto Kembali Menjabat Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra Periode 2025 - 2030 ~||~ Praperadilan Hasto Kristianto Di Tolak ~||~ #INDONESIADAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

1884053

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini