Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

SA Institute Gelar Diskusi dengan Tajuk 'Masalah dan Tantangan Satgas BLBI'


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Sepanjang tahun 2021 tidak ada yang menarik dari dunia penegakan hukum di tanah air kecuali masalah penerbitan Perpu Covid-19 yang kemudian dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat untuk beberapa pasal, kemudian Surat Pemberhentian Perkara (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dan terakhir pembentukan Satgas BLBI ini.

Terkait hal tersebut diatas, Solution Advocacy Institute menggelar diskusi publik  bertemakan "Masalah dan Tantangan Satgas BLBI" Kamis (30/12) di Jakarta. Menurut Yosef B Badeoda, SH, MH, Praktisi dan Anggota DPR RI 2014-2019 tema tersebut cukup menarik sebagai bagian dari catatan akhir tahun di bidang penegakan hukum sepanjang tahun 2021. 

Asal tahu saja, Berdasarkan diskusi publik Satu Meja The Forum, Kompas 16 April 2021 dengan judul, "Memburu Duit BLBI" sebagai bagian dari tanggapan publik terhadap pembentukan Satgas BLBI dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

1. Penyelesaian masalah BLBI harus dilakukan secara simultan dan bersama-sama melalui mekanisme penyelesaian perdata dan pidana beserta aspek-aspek administrasi lainnya. Patut disayangkan bila ada anggapan karena perkara pidana BLBI sudah di SP3 oleh KPK kemudian Pemerintah beralih ke perdata sebagaimana yang dijelaskan oleh Menkopolhukam Mahfud MD.

2. Penyelesaian masalah BLBI diragukan selesai dalam jangka waktu 3 tahun, karena kompleksitas masalah BLBI dan adanya ketidaksepakatan soal posisi hak tagih negara menurut Pemerintah dan menurut para obligor dan debitur dana BLBI. 

3. Satgas BLBI tidak memiliki pijakan hukum dan operasional di dalam menyelesaikan masalah BLBI. Undang-Undang (UU) Perampasan aset diperlukan untuk mempermudah penyelesaian BLBI.

Dari kesimpulan debat publik di atas, kata Yosef, kami melengkapinya dengan beberapa kritik terhadap Keppres Satgas BLBI antara lain sebagai berikut:

1. Dalam konsiderans Keppres disebut pembentukan Satgas BLBI dalam rangka "menangani dan memulihkan hak tagih negara atas dana BLBI. Namun dalam Pasal 3 Keppres ditambah tugas dan mandatnya tidak saja menangani dan memulihkan tetapi juga menyelesaikan hak tagih negara atas dana BLBI tersebut. 

Dengan jangka waktu kerja Satgas BLBI hanya 3 tahun, maka tujuan dari pembentukan Satgas BLBI ini menjadi absurd apakah sekadar menangani dan memulihkan hak tagih negara atau lebih dari itu untuk menyelesaikan tuntas kasus BLBI. Jikalau hanya menangani dan memulihkan hak tagih negara bisa saja dilakukan dalam 3 tahun namun bila mau menyelesaikan hak tagih BLBI, maka pertanyaannya apakah mungkin ini dilakukan. 

Faktanya, saat ini sebagian obligor dan debitur justru berkeberatan dengan penetapan mereka sebagai pihak yang memiliki utang bahkan ada yang sudah dan akan menggugat Pemerintah baik terkait dengan penetapan sebagai pihak yang yang punya utang maupun mengenai jumlah utang yang harus dibayar (vide kasus Texmaco dan Tommy Soeharto dan pemilik Aspac). Gugat menggugat dan lapor melapor akan terjadi bila para obligor/debitur membandel atau tidak terjadi kesepakatan dengan para obligor/debitur. Tentu semua ini memerlukan waktu yang lama. Jadi tidak cukup hanya 3 tahun.

2. Dasar hukum Keppres Satgas BLBI adalah kewenangan atribusi yang diskretif. Presiden sebagai kepala pemerintahan tertinggi negara yang sangat besar dan luas serta bebas. Hal ini dipertegas dengan ketentuan Pasal 3-7 Keppres Satgas BLBI yang memberikan mandat kepada Satgas BLBI yang terdiri dari Menkopolhukam dan jajarannya temasuk Kejagung dan Polri untuk mengambil langkah-langkah dan terobosan yang diperlukan dengan menggunakan semua instrumen kekuasaan negara dari pusat sampai daerah. 

Ini mandat atributif dan diskretif yang sangat besar, luas dan sebebas-bebasnya. Tidak ada mekanisme Kontrol terhadap pelaksanaan kewenangan besar seperti ini berpotensi abuse of power dan sewenang-wenang. 

Oleh karena itu, lanjut Yosef, diskusi kita bersama Satgas BLBI bagus sekali karena kita juga ingin tahu langkah terobosan seperti apa yang bisa dilakukan oleh Satgas BLBI. Misalnya, terobosan hukum yang menjadi ranah pengadilan apakah bisa dilakukan oleh Satgas BLBI. Kewenangan yang besar semestinya dibarengi dengan tanggung jawab yang besar pula. 

Keppres Satgas BLBI menyebut tindakan Satgas BLBI merujuk atau sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pertanyaannya, peraturan perundang-undangnya yang mana, jangan nanti dicari-cari tidak ada, karena tidak jelas pedomannya. Tanpa aturan main dan mekanisme kerja, Kami kira Keppres Satgas BLBI ini tidak cukup untuk menjamin adanya kepastian hukum. Kita perlu tahu bagaimana Satgas menyikapi hal ini.

3. Sepanjang yang kita baca dan dengar di publik, Satgas BLBI telah mengumumkan 48 obligor dan debitur dana BLBI. Kita juga dengar Satgas telah memanggil para obligor dan debitur bahkan anak-anak obligor dan debitur juga dipanggil. Kita juga mendengar Satgas BLBI telah melakukan penyitaan aset obligor dan debitur yang telah dijaminkan ke negara sebelumnya. Kita juga sudah mendengar Satgas BLBI telah melakukan cegah dan tangkal para obligor/debitur bepergian ke keluar negeri, mencabut akses pinjaman perbankan dan lain lain.
 
Kita ingin tahu sejauh mana semua hal itu bisa dilakukan oleh Satgas BLBI, dasar hukumnya apa, dan apakah hal itu tidak menggangu due process of law dari para obligor dan debitur yang misalnya telah mengambil langkah hukum atas penetapan diri mereka sebagai pihak berutang dengan sejumlah besar kewajiban/utang yang harus dibayar. 

"Publik tentu berharap Satgas BLBI dapat bekerja sesuai dalam koridor hukum yang berlaku dengan menjunjung tinggi supremasi hukum, ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum," ungkapnya. 

Akibat tidak ada aturan mainnya, banyak yang meledek Satgas BLBI kerjanya mirip debt collector yang bermodalkan surat kuasa kreditur, tahu alamat debitur, datang tagih dengan segala ancaman kemudian ambil atau sita barang. "Bedanya Satgas BLBI lebih hebat karena kuasanya dari Presiden sebagai kepala Pemerintahan Negara dan dapat menggunakan segala instrumen kekuasaan negara," ucapnya. (Arianto)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas Bappenas Basarnas Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini