Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman mantan hakim nonaktif Djuyamto dalam perkara suap vonis lepas kasus minyak goreng. Hukuman penjara dinaikkan dari 11 tahun menjadi 12 tahun setelah proses banding.
Putusan banding dibacakan pada Senin, 2 Januari 2026. Majelis hakim menyatakan Djuyamto tetap terbukti menerima suap terkait putusan perkara minyak goreng yang sebelumnya menimbulkan sorotan publik.
Majelis hakim banding dipimpin Albertina Ho dengan anggota Budi Susilo dan Bragung Iswanto. Mereka menilai unsur tindak pidana korupsi dalam perkara ini terbukti secara sah dan meyakinkan.
Selain pidana penjara, Djuyamto dijatuhi denda Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar, jaksa berwenang menyita dan melelang harta terpidana atau menggantinya dengan kurungan selama 140 hari.
Pengadilan juga mewajibkan Djuyamto membayar uang pengganti sebesar Rp9,2 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, hukuman tambahan berupa lima tahun penjara akan diberlakukan.
Dalam putusan sebelumnya di tingkat pertama, Djuyamto dinyatakan menerima suap Rp9,21 miliar. Dana tersebut diduga berkaitan dengan vonis lepas perkara minyak goreng.
Sementara itu, dua terdakwa lain, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom, tidak mengalami perubahan hukuman. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan sebelumnya, yakni 11 tahun penjara serta denda dan uang pengganti.
Penulis Lakalim Adalin
Editor Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar