Proses seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi kembali menuai sorotan setelah akademisi dan masyarakat sipil menilai prosedurnya berisiko menggerus independensi kekuasaan kehakiman.
Kritik tersebut mengemuka dalam diskusi publik Constitutional and Administrative Law Society yang digelar di Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026, dengan menghadirkan sejumlah pakar hukum tata negara.
Forum ini membedah proses penggantian Hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR yang dinilai tidak mencerminkan prinsip transparansi dan partisipasi publik sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijanti, menyebut mekanisme seleksi kali ini lebih menyerupai penunjukan tertutup dibanding proses seleksi terbuka.
Ia menilai publik kehilangan ruang untuk menilai rekam jejak, integritas, dan kapasitas calon hakim sebelum ditetapkan secara resmi oleh lembaga pengusul.
Menurut Susi, Mahkamah Konstitusi secara historis memang selalu berada dalam pusaran tarik-menarik kepentingan politik, terutama saat memutus perkara strategis.
Putusan MK kerap menentukan arah kebijakan negara, mulai dari pemilu, relasi kekuasaan, hingga pengujian undang-undang yang berdampak luas.
Dalam situasi tersebut, Mahkamah Konstitusi menjadi sasaran empuk bagi kekuatan politik yang ingin memastikan stabilitas kekuasaan mereka tetap terjaga.
Susi mengingatkan fenomena ini pernah dibahas dalam kajian internasional tentang runtuhnya lembaga peradilan akibat intervensi politik yang sistematis.
Ia menilai pola pelemahan MK saat ini tidak dilakukan secara frontal, melainkan melalui perubahan aturan dan manipulasi prosedur seleksi.
Perubahan Undang-Undang MK yang berulang kali terjadi disebut lebih banyak mengatur syarat hakim ketimbang memperkuat substansi hukum acara.
Menurut Susi, kondisi tersebut membuka ruang tafsir politis karena undang-undang merupakan produk kompromi kekuasaan di parlemen.
Cara lain yang disoroti adalah pengabaian asas transparansi, termasuk tidak diumumkannya daftar calon kepada publik secara terbuka.
Akibatnya, masyarakat tidak memiliki kesempatan memberikan masukan atau keberatan sebelum keputusan final diambil.
Susi menilai praktik ini berpotensi melahirkan hakim konstitusi melalui prosedur yang cacat secara etik dan konstitusional.
Ia menegaskan independensi Mahkamah Konstitusi tidak hanya ditentukan oleh putusan, tetapi dimulai sejak proses seleksi hakimnya.
Diskusi tersebut menegaskan kekhawatiran publik bahwa seleksi hakim yang tidak akuntabel dapat merusak kepercayaan terhadap MK sebagai penjaga konstitusi.
Forum ini menjadi alarm bahwa demokrasi konstitusional hanya bisa bertahan jika proses seleksi hakim dijaga dari intervensi dan kepentingan politik jangka pendek.
Reporter Lakalim Adalin
Editor Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar