Dewan Pimpinan Pusat Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) kembali menyoroti penggunaan anggaran negara. Kali ini, sorotan diarahkan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Melalui surat resmi, DPP-SPKN meminta klarifikasi terkait dugaan penyimpangan penggunaan Anggaran Belanja dan “bahan-bahan lainnya” di Diskes Pelalawan tahun anggaran 2023 hingga 2024.
Sekjen DPP-SPKN, Frans Sibarani, menegaskan langkah tersebut bagian dari fungsi sosial kontrol masyarakat agar pemerintahan bersih dan bebas praktik Korupsi, Kolusi, Nepotisme.
"Tindakan itu selaras amanat undang-undang, termasuk UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagai jaminan transparansi penyelenggaraan pemerintahan," kata Frans di Pekanbaru, Rabu (10/09/2025).
Dalam surat DPP-SPKN bernomor 104/Konf-DPP-SPKN/IX/2025 tertanggal 3 September 2025, pihaknya membeberkan poin penting terkait dugaan penyimpangan pada ratusan item kegiatan anggaran.
Frans menguraikan, pada 2023, Diskes Pelalawan membuat observasi kegiatan sebanyak 237 item dengan total anggaran mencapai Rp42,2 miliar dari kas negara.
Kemudian, pada 2024, Diskes kembali menggelontorkan anggaran Rp23,8 miliar untuk 90 kegiatan. Angka tersebut menimbulkan pertanyaan terkait efisiensi dan transparansi penggunaan dana publik.
Frans menegaskan, yang paling mencurigakan adalah pos “Belanja Bahan-Bahan Lainnya”. Ia mempertanyakan detail spesifik barang yang mestinya tercatat jelas dalam laporan.
Menurutnya, setiap belanja negara biasanya mencantumkan jenis kegiatan, nama barang, hingga merek. Namun, anggaran bernilai miliaran rupiah ini terkesan tanpa rincian memadai.
Selain itu, DPP-SPKN juga menyoroti anggaran honorarium penyuluhan dan pendampingan tahun 2024 senilai Rp5,1 miliar bagi kader Posyandu Pelalawan.
Frans menyebut, jumlah itu diperkirakan untuk 1.850 Posyandu. Tim DPP-SPKN berencana melakukan observasi langsung guna memastikan penyaluran insentif berjalan sesuai ketentuan.
Ia juga mengajak para kader Posyandu di Pelalawan untuk bekerja sama memberikan keterangan, sehingga transparansi distribusi insentif benar-benar bisa dipertanggungjawabkan.
DPP-SPKN mendesak Diskes Pelalawan memberikan penjelasan rinci dan terbuka. Publik berhak mengetahui transparansi penggunaan dana sebagaimana diamanatkan peraturan dan undang-undang.
Apabila tidak ada respons resmi, DPP-SPKN siap melaporkan dugaan penyimpangan ke aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.
Frans menegaskan pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Bila ada kekeliruan dalam surat, ia membuka ruang koreksi dari Diskes Pelalawan.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar