Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

Aliansi Nasional Reformasi RKUHP Gelar RKUHP Periode Baru Bahas Dengan Pendekatan Baru


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
RKUHP sekarang: Tidak Cukup Sosialisasi Periode Baru, Bahas dengan Pendekatan Baru Menterinya Hukum dan HAM RI dan Komisi 3 DPR RI periode 2019-2024, pada Senin, 18 November 2019 sempat dikabarkan akan menggelar Rapat Kerja Pertama, bisa dipastikan juga dalam Raker tersebut akan dibahas RKUHP yang merupakan naskah usulan pemerintah yang sempat menimbulkan berbagai perdebatan. 

Pembahasan antara Panja dan Pemerintah DPR juga tidak boleh hanya 14 pasal yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM. Presiden berkali-kali menyatakan memiliki perhatian besar terhadap investasi dan pembangunan manusia, RKUHP banyak memuat masalah yang juga akan bedampak buruk pada investasi dan pembangunan manusia.

Tommy Indyan selaku Staf Divisi Pembelaan Kasus, Direktorat Advokasi Kebijakan, Hukum dan HAM, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengatakan, Tiga isu mendasar yang tak pernah menjadi perhatian menteri hingga akhir pembahasan RKUHP bahkan sampai dengan ditunda adalah:

Pertama, mengenai pertanggungjawaban korporasi dalam RKUHP (Pasal 45-50 RKUHP), Pasal 48 dan 50 dalam RUU KUHP tentang tindak pidana korporasi memasukkan rumusan yang tidak jelas dan sulit untuk diimplementasikan dalam tataran penegakan hukum. Pasal-pasal tersebut bersifat karet, cenderung menyasar individu dan bukan untuk menjera korporasi sebagai badan hukum yang merupakan entitas terpisah.

Seharusnya dalam pasal-pasal tersebut diatur dalam kondisi apa korporasi dapat dijerat dengan dakwaan pidana, dan pada kondisi terbatas seperti apa individu/organ korporasi (baik struktural ataupun fungsional) dapat dimintakan pertanggungjawaban. Pasal-pasal karet tidak kondusif untyk dunia usaha karena menciptakan ketidakpastian hukum.

Pengusaha/pengurus korporasi akan takut melakukan tindakan apapun karena apabila business judgment mereka salah maka rentan dipidana. Hal ini jelas akan berdampak buruk pada iklim investasi.

Kedua, rumusan tindak pidana lingkungan hidup dalam RKHUP (Pasal 346-347 RKUHP) masih bermasalah. Rumusan pasal ini kembali pada rumusan UU 23/1997. Padahal UU tersebut tidak efektif dalam penegakan hukum lingkungan hidup sehingga diganti dengan UU 32/2009. Rumusan pasal 346 RKUHP akan menyulitkan pembuktian karena adanya unsur melawan hukum dan akibat.

Pelaku dapat berdalih jika mempunyai zin maka tidak akan mungkin melawan hukum dan menyebabkan pencemaran atau kerusakan, melainkan cukup dibuktikan apakah tindakan pelaku melebihi baku mutu pencemaran atau kriteria baku kerusakan.
.
Ketiga, yang tak pernah masuk 14 pasal bermasalah, adalah Pasal 2 jo Pasal 597 RKUHP tentang living law atau hukum yang hidup di masyarakat, klaim bahwa pasal ini dimaksudkan untuk mengakui masyarakat adat tidak tergambar oleh rumusan dalam RKUHP.

Selain itu, kata Tommy, Dalam Pasal 2 jo Pasal 597 Tidak jelas yang dimaksud antara hukum yang hidup di masyarakat dengan hukum adat. Penjelasan Pasal 2 menjelaskan living law akan diatur dalam Perda sehingga berpotensi akan memunculkan Perda diskriminatif, karet dan tidak jelas, termasuk juga peluang apapun dinyatakan sebagai "hukum yang hidup di masyarakat" termasuk ketidakpastian hukum bagi dunia usaha dan investasi.

"Penerapan Pasal 597 ayat (1) dan (2) pun dapat menimbulkan kesewenang-wenangan karena Aparat Penegak Hukum berpotensi mendefinisikan "hukum yang hidup di masyarakat" berdasarkan penafsirannya sendiri tanpa batasan yang jelas dengan menggunakan pasal ini. Jika pasal ini dimaksudkan mengakui masyarakat adat, maka masyarakat adat harus dihadirkan dalam pembahasan, dan penerapannya tidak dengan mengambil kewenangan pranata penyelesaian sengketa di masyarakat kepada aparat penegak hukum negara," ujar Tommy saat jumpa pers di Bakoel Coffice Cikini, Jakarta. Minggu (17/11)

Menurutnya, Tiga permasalahan ini saja luput dalam 14 pasal yang dinyatakan bermasalah oleh Menteri Hukum dan HAM, padahal ketiga masalah ini jelas akan berdampak pada sulitnya mencapai tujuan meningkatkan investasi dan pembangunan manusia. (Daftar pasal bermasalah lengkap terlampir) di Periode baru ini, Pemerintah dan DPR harus memiliki semangat baru dalam pembahasan RKUHP.

Disamping itu, lanjut Tommy, Tak henti Aliansi Nasional Reformasi KUHP mengingatkan, bahwa permasalahan RKUHP kemarin disebabkan 2 masalah sentral:

Pertama, lahirnya pasal-pasal bermasalah tidak terlepas dari minimnya evaluasi komprehensif berbasis data yang harusnya dilakukan Pemerintah sebelum merumuskan RKUHP. Banyak pasal lahir tanpa evaluasi, tanpa melihat perkembangan hukum dan tidak relevan untuk negara merdeka yang demokratis.

Kedua, lahirnya pasal-pasal bermasalah di RKUHP berasal dari ketidakselarasan program pembangunan Pemerintah dari berbagai aspek yang diatur dalam RKUHP mulai dari ekonomi, investasi, bisnis, kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial.

Atas kedua masalah tersebut, tambah Tommy, tidak mungkin perbaikan RKUHP dilakukan tanpa melalui pembahasan yang komprehensif. Solusi "sosialisasi" saja jelas bukan jalan yang tepat ketika Presiden telah menyerukan penundaan pengesahan RKUHP.

Untuk menjamin perbaikan RKUHP, kata Tommy, maka yang seharusnya dilakukan adalah Presiden membentuk Komite Ahli Pembaruan Hukum Pidana yang melibatkan seluruh elemen:

1. masyarakat: akademisi dan ahli dari seluruh bidang ilmu yaitu ahli ekonomi, kesejahteraan sosial, psikologi, kriminologi, dan kesehatan masyarakat.

2. Komite Ahli tersebut ditugaskan untuk membantu Pemerintah dan DPR menguatkan pembahasan RKUHP dengan data dan evaluasi terhadap implementasi penggunaan hukum pidana di Indonesia (evidence based policy).

3. Pemerintah dan DPR membuka konsultasi lintas sektor yang lengkap dan didokumentasi dan hasilnya dianalisis serta berdiskusi dengan publik melibatkan kelompok masyarakat sipil untuk memastikan keselarasannya dengan program pembangunan dan kepentingan masyarakat.

"Pemerintah dan DPR menjamin keterbukaan informasi publik terhadap proses pembahasan RKUHP, termasuk memastikan tersedianya dokumen pembahasan RKUHP terkini, minutasi pembahasan, dan dokumen-dokumen terkat publik lainnya," tutupnya.

Turut hadir para Pembicara:
Bivitri Susanti, Pengajar STIH Jentera, M.R. Andri Gunawan Wibisana selaku Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Tommy Indyan selaku Staf Divisi Pembelaan Kasus, Direktorat Advokasi Kebijakan, Hukum dan HAM, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Anissa Yusha Amalia selaku Ketua BEM FHUI 2019 dengan Moderator: Astried Permata LBH Masyarakat. (Arianto)



Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini