Suasana simposium penegakan hukum kejahatan sumber daya alam yang dihadiri peneliti Nur Syarifah dan pakar hukum Laode M Syarif.
Yayasan Auriga Nusantara resmi merilis kajian strategis bertajuk Outlook Kejahatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Indonesia 2026-2030 di Jakarta, Kamis (17/7/2026). Dokumen krusial berbasis analisis putusan pengadilan periode 2020-2025 ini membedah carut-marut tata kelola lingkungan akibat syahwat politik ekstraktif. Hasil riset tersebut memaparkan potret buram penegakan hukum kejahatan sumber daya alam yang timpang dan cenderung tumpul ke atas.
Ketimpangan Penegakan Hukum Kejahatan Sumber Daya Alam
Peneliti Senior Auriga Nusantara, Nur Syarifah, memaparkan data mengejutkan bahwa penegakan hukum pidana lingkungan masih didominasi penindakan terhadap pelaku kelas teri. Dari total 8.183 perkara pidana yang diindeks, mayoritas terdakwa atau sekitar 99,1 persen merupakan perorangan di tingkat lapangan. Sebaliknya, entitas korporasi yang menjadi aktor utama kerusakan ekologis hanya terseret dalam 70 perkara saja.
"Meskipun tingkat pemidanaan oleh hakim mencapai 98,5 persen, pola ini gagal memberikan efek jera yang nyata," ujar Nur Syarifah.
Dominasi Tambang Ilegal dan Ringannya Sanksi Minerba
Berdasarkan sektor kejahatan, tindak pidana pertambangan, khususnya tambang ilegal, mendominasi kasus dengan angka mencapai 43,9 persen. Sektor kehutanan menyusul dengan 17 persen, dan perkebunan sebesar 9,4 persen.
Kendati kuantitas perkara minerba menduduki posisi puncak, rata-rata vonis penjaranya justru paling rendah, yakni hanya 10 bulan. Durasi tersebut jauh di bawah rata-rata hukuman sektor illegal logging selama 14 bulan maupun kejahatan perkebunan yang mencapai 32,5 bulan.
Mantan Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, menyoroti adanya celah hukum serius pada vonis denda dan subsider kurungan. Total akumulasi denda fantastis senilai Rp7 triliun dengan rata-rata Rp979 juta per kasus menjadi tidak berarti karena sanksi kurungan penggantinya terlampau rendah, yakni rata-rata hanya 1,8 bulan. Celah inilah yang membuat korporasi maupun aktor intelektual tidak jera merusak alam.
Di sisi lain, biaya perkara yang dibebankan kepada terdakwa pun sangat menggelikan, hanya Rp4.000 per kasus, jauh dari kata sebanding dengan kerusakan ekosistem yang ditimbulkan. Ketimpangan ini menegaskan pentingnya reformasi menyeluruh terhadap sistem penegakan hukum kejahatan sumber daya alam di masa mendatang.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
#KejahatanSDA #PenegakanHukum #SaveHutanIndonesia #StopTambangIlegal #AurigaNusantara #KeadilanEkologis #HukumLingkungan #InvestigasiSDA #DaruratLingkungan #TransparansiHukum










Tidak ada komentar:
Posting Komentar