Jampidum Asep N Mulyana memaparkan strategi penegakan hukum kejahatan SDA LH korporasi di simposium Auriga Nusantara 2026.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep N. Mulyana, menegaskan bahwa pola penegakan hukum kejahatan SDA LH korporasi di Indonesia harus dirombak total dengan berani mengejar aktor intelektual (mastermind) dan membekukan aset operasional mereka, bukan sekadar menindak pekerja lapangan di hilir.
Hal tersebut disampaikan Asep dalam Simposium Nasional Outlook Kejahatan Sumber Daya Alam & Lingkungan Hidup 2026-2030 yang digelar oleh Auriga Nusantara di Jakarta pada Kamis (16/7/2026). Langkah radikal ini diperlukan karena pola kejahatan lingkungan di berbagai daerah, seperti Aceh, Kalimantan, Maluku, hingga Jawa Barat, kini terus bergerak secara terorganisir serta terstruktur melibatkan entitas bisnis resmi.
Evaluasi Kritis Kasus Galian C dan Lemahnya Hukum
Asep menyoroti mandeknya penyelesaian hukum ekologis di persidangan. Salah satu contoh nyata yang disorot adalah kasus eksploitasi Galian C di Cirebon yang terbukti memakan korban jiwa. Ironisnya, vonis pengadilan dinilai tidak sebanding karena pelaku hanya dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, tanpa kewajiban pemulihan lingkungan.
"Ada fenomena yang terbalik antara akibat kejahatan kerusakan lingkungan dengan tindakan hukum yang diambil. Nilainya tidak sebanding dengan apa yang kita diskusikan selama ini," ujar Asep.
Menurut Jampidum, penegakan hukum sering kali hanya melihat masalah dari hilir, seperti menindak dua atau tiga truk penambang dengan persoalan tonase, sementara dampak kerusakan masif di masyarakat justru terabaikan.
Ancaman Kriminalisasi Saksi Ahli dan Pola Misconduct
Tantangan berat lain dalam penegakan hukum kejahatan SDA LH korporasi adalah maraknya intimidasi terhadap ruang pembuktian. Jampidum mengungkapkan banyak saksi ahli lingkungan yang dihadirkan kejaksaan justru dilaporkan balik oleh pelaku kejahatan. Akibatnya, banyak ahli mengundurkan diri dari persidangan karena merasa keamanan hukumnya terancam.
Selain itu, kendala di persidangan kerap diperparah oleh saksi ahli instansi daerah yang berbalik arah melokalisir dampak kerusakan di luar wilayah konsesi berizin, sehingga melemahkan esensi tuntutan jaksa.
Kejaksaan Agung Siap Ambil Langkah Pembubaran Korporasi
Menyikapi pola kejahatan yang terstruktur ini, Kejaksaan Agung mendorong penerapan sanksi hukum berat berbasis corporate misconduct. Asep menyatakan bahwa hampir semua modus kejahatan lingkungan terhubung dengan korporasi berupa PT, CV, maupun Yayasan.
Jika korporasi tersebut sejak awal didirikan memang bertujuan untuk merusak lingkungan, instansinya siap mengambil tindakan tegas berupa pelacakan aset (asset tracing) dan pembubaran korporasi secara permanen, bukan lagi sekadar penutupan sementara. Kejaksaan Agung kini membuka kolaborasi dengan pihak penegak hukum lain dan pegiat lingkungan demi menyatukan orientasi hukum yang progresif.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
#KejahatanSDALH #Jampidum #AsepMulyana #GakkumLingkungan #GalianCIlegal #AurigaNusantara #SaveLingkungan #SitaAsetKoruptor #HukumLingkungan #StopKriminalisasiAhli










Tidak ada komentar:
Posting Komentar