Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

Opini : Alasan Utama Buruh Menolak Omnibus Law Cipta Kerja

 
Alasan Utama Buruh Menolak Omnibus Law Cipta Kerja

Oleh : Sahat Butar-Butar, S.H.

RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI, Senin 5/10/2020. Aksi protes dan unjuk rasa dari berbagai elemen masyarakat di berbagai tempat tidak dapat dihindari, khususnya dari kalangan pekerja/buruh yang melakukan pemogokan.

Pertanyaannya, kenapa pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh melakukan aksi protes, unjuk rasa maupun pemogokan dalam rangka menolak Undang-Undang Cipta Kerja ?

Kebetulan, saya sudah sekitar 35 tahun aktif menjadi Pengurus Serikat Pekerja. Dimulai dari tingkat perusahaan, hingga saat ini duduk dan menjadi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (DPP FSP KEP) yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Organisasi kami ikut serta menolak UU Cipta Kerja mulai dari sejak awal dibahasnya RUU Omnibus Law khususnya Kluster Ketenagakerjaan. Alur berpikir kami dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, adalah sebagai berikut ;

1. Amanat UUD 1945 Pasal 27, menyatakan "Setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan untuk penghidupan yang layak".

2. Sesuai isi UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, bahwa salah satu fungsi atau tugas Serikat Pekerja/Serikat Buruh, adalah untuk memperjuangkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dan juga sebagai perencana dan penanggung jawab pemogokan.

3. Bahwa, dalam isi RUU Omnibus Law Cipta Kerja terjadi penurunan perlindungan terhadap  pekerja/buruh, dibandingkan dengan isi UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Di antaranya sistim hubungan kerja, sistim pengupahan,  perlindungan PHK dan uang pesangon, dll.

Dalam UU No. 13/2003, sistim Hubungan Kerja melalui PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) hanya terbatas dalam jenis pekerjaan tertentu, waktunya dibatasi maksimum 2 (dua) kali kontrak, serta hanya dapat diperpanjang 1 kali.

Demikian halnya dengan sistim hubungan kerja melalui pihak ketiga (outsourcing). Dalam UU No. 13/2003, jenis pekerjaan yg boleh di Outsourcing dibatasi hanya untuk (lima) jenis pekerjaan. Dalam UU Cipta Kerja tidak ada lagi pembatasan tsb. Apabila sistim kerja kontrak tidak lagi dibatasi, bagaimana bisa terwujud amanat Pasal 27 UUD 1945 ?.

Apabila jam kerja diterapkan dgn sistim jam-jam an (sistim kerja dengan waktu per jam) diterapkan. Bagaimana untuk mencapai upah per bulan sebagaimana sudah diatur dalam UU No.13/2003, bahwa sistim pengupahan didasarkan dengan upah bulanan yang didasarkan pada komponen hidup layak (KHL) tanpa membedakan jenis industri.

Kalau sistim kerjanya kontrak seumur hidup, berarti tidak ada kepastian kerja (job security). Kalau tidak ada kepastian kerja, maka tidak mungkin ada tercapainya jaminan penghasilan (income security). Pun kalau tidak ada kepastian penghasilan, maka tidak mungkin  tercapai jaminan sosial (social security).

Padahal, tujuan Pasal 27 UUD 1945 adalah untuk tercapainya penghidupan yang layak, maka harus ada kepastian kerja (job security), adanya kepastian penghasilan (income security) dan adanya jaminan sosial (social security).

Inilah alasan utama dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh menolak UU Cipta Kerja. Kami tidak menolak investasi asing masuk ke Indonesia, tapi kami menolak kalau pekerja/buruh dan keluarganya yang dijadikan tumbal dalam rangka menggelar karpet merah untuk masuknya investasi asing ke Indonesia.

Pekerja/buruh dan keluarganya adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki kedudukan yang sama dengan warga negara lainnya. Punya hak untuk hidup secara layak di Negara kita ini. Mudah-mudahan, masyarakat dapat mengerti dan memahami perjuangan serikat pekerja/serikat buruh. **

*) Penulis adalah Ketua DPP FSP KEP - KSPI dan Anggota LKS Tripartit Nasional.
Share:

Related Posts:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025 ~||~ 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025 ~||~ Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO ~||~ 140 Siswa SMKN 10 Medan Gagal SNBP ~||~ Prabowo Subianto Kembali Menjabat Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra Periode 2025 - 2030 ~||~ Praperadilan Hasto Kristianto Di Tolak ~||~ #INDONESIADAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

1852182

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini