Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati membahas KUHAP 2025 dan perlindungan saksi korban di podcast PODIUM Badilum
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 membawa paradigma baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia dengan memperkuat posisi saksi dan korban sebagai subjek yang wajib dilindungi.
Pembaruan regulasi ini secara tegas mengatur koordinasi antara aparat penegak hukum dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna menjamin keamanan saksi maupun korban sejak awal hingga akhir proses hukum.
Perluasan Subjek Perlindungan dan Mekanisme Asesmen
Perubahan mendasar dalam KUHAP 2025 menempatkan hak perlindungan bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian integral dari penegakan hukum. Selain saksi dan korban, jangkauan perlindungan kini diperluas mencakup pelapor, pengadu, saksi ahli, hingga informan.
"Koordinasi menjadi kata kunci yang penting. Perlindungan saksi dan korban tidak terlepas dari adanya ruang koordinasi antara aparat penegak hukum bersama dengan lembaga yang membidangi perlindungan saksi dan korban," ujar Sri Suparyati, Wakil Ketua LPSK, dalam perbincangan di podcast PODIUM Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Senin (20/07/26).
Pemberian perlindungan tersebut dilakukan secara terukur melalui asesmen menyeluruh terhadap tingkat ancaman, urgensi keterangan, serta kondisi medis dan psikologis pemohon. Bentuk pemulihan yang diberikan meliputi pengamanan fisik, rumah aman, bantuan hukum, layanan medis, hingga rehabilitasi psikososial.
Perlindungan Tanpa Batas Waktu dan Evaluasi Berkala
Mengenai durasi perlindungan, LPSK menegaskan tidak ada skema pembatasan waktu secara kaku. Evaluasi berkala dilakukan setiap enam bulan untuk menentukan kelanjutan program pemulihan.
"Kami tidak memberikan batas waktu perlindungan. Yang ada adalah evaluasi. Kalau ancamannya masih ada dan korban masih membutuhkan, perlindungan akan tetap kami berikan," tutur Sri dalam diskusi yang dipandu Hakim Pengadilan Negeri Parepare, Bayu Wicaksono.
Perlindungan Khusus Bagi Kelompok Rentan
KUHAP 2025 menaruh perhatian serius terhadap kelompok rentan, seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat. Terkait persidangan perkara kekerasan seksual anak, LPSK secara aktif berkoordinasi dengan majelis hakim agar tidak melakukan konfrontasi langsung antara korban dan terdakwa.
"Kalau dikonfrontasikan, bisa jadi anak tidak dapat memberikan keterangan secara leluasa. Itu akan mengganggu psikologisnya. Karena itu kami komunikasikan dengan hakim," kata Sri. Keputusan tersebut diambil berdasarkan rekomendasi asesmen psikologis demi mencegah trauma berulang pada korban.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
#KUHAP2025 #LPSK #PerlindunganSaksi #HakKorban #PenegakanHukum #Badilum #HukumPidana #PerlindunganAnak #PODIUMBadilum #KeadilanForVictim










Tidak ada komentar:
Posting Komentar