Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

UU Desa Tempatkan Desa Tak Lagi Sebagai Objek Pembangunan, Namun Juga Subjek Pembangunan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Hadirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menempatkan Desa tak lagi sebagai objek dalam pembangunan, namun sekaligus sebagai subjek pembangunan. Tak hanya itu, UU Desa juga menempatkan Desa sebagai fondasi bagu pelaksanaan pembangunan yang ada di Indonesia. 

Strategisnya peran Desa dalam pembangunan tersebut, menjadi hal yang menarik dalam pembahasan Webinar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) yang mengangkat tema "Konsep Pembangunan Desa, Arah Kebijakan Pembangunan Desa, Capaian, Tantangan dan Harapan Pembangunan," edisi Sabtu (14/8/2021). 

"Desa dipandang tidak lagi sebagai objek pembangunan, karena itu sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan berbagai urusan," kata Wakil Ketua Umum MIPI yang juga Sesditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Imran. 

Imran juga mengutip pernyataan Bung Hatta yang menyebut "Indonesia tidak akan besar karena obor di Jakarta, tetapi Indonesia akan bercahaya karena lilin-lilin di desa." 

Webinar MIPI episode kali ini juga menghadirkan seorang narasumber yang merupakan Dirjen Pembangunan Desa dan Pedesaan Kemendes PDTT, Sugito. Dalam kesempatan itu, ia juga menekankan hal yang senada, bahwa hadirnya UU Desa memberikan ruang begitu besar untuk Desa dalam mengatur urusannya sendiri, sehingga menempatkan desa sebagai subjek pembangunan. 

"Desa sekarang di dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 ini, diberikan kewenangan sekaligus support dalam rangka membiayai aktivitas pembangunan yang ada," ujar Sugito. 

Ia menambahkan, desa sebagai kesatuan masyarakat hukum dan subjek hukum, juga memainkan peranannya di rumah sendiri dengan memanfaatkan sumber pendanaan desa baik itu dari dana desa maupun yang berasal dari hibah. 

"Kemendes memandang ada program yang perlu dilakukan penajaman, bagaimana kebijakan arah pembangunan desa itu untuk meningkatkan kualitas hidup manusia, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan penanggulangan kemiskinan," bebernya. 

Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan melakukan refocusing arah pembangunan desa agar lebih sinergi dengan agenda prioritas nasional melalui Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) Desa. (Arianto)


Share:

Related Posts:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025 ~||~ 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025 ~||~ Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO ~||~ 140 Siswa SMKN 10 Medan Gagal SNBP ~||~ Prabowo Subianto Kembali Menjabat Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra Periode 2025 - 2030 ~||~ Praperadilan Hasto Kristianto Di Tolak ~||~ #INDONESIADAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

1881035

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini