Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan kembali menjatuhkan sanksi disiplin aparatur peradilan pada April 2026. Total 28 pegawai dikenai hukuman dengan tingkat pelanggaran beragam, dari ringan hingga berat.
Sanksi disiplin aparatur peradilan April 2026 ini tertuang dalam Pengumuman Nomor 2295/BP/PENG.KP.8.2/IV/2026 yang ditandatangani Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI di Jakarta.
Mayoritas Hakim, Pelanggaran Didominasi Disiplin dan Etik
Dari total 28 aparatur yang dijatuhi sanksi, sebanyak 19 merupakan hakim, tujuh hakim ad hoc, serta masing-masing satu panitera dan panitera pengganti.
Jenis pelanggaran yang ditemukan umumnya terkait ketidakdisiplinan kerja, pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta aturan disiplin pegawai negeri sipil.
Rincian sanksi menunjukkan empat pelanggaran berat, tujuh sedang, dan 17 ringan. Bentuk hukuman bervariasi, mulai dari teguran tertulis hingga penonaktifan sementara sebagai hakim atau nonpalu.
Dalam beberapa kasus, hakim ad hoc dikenai sanksi nonpalu selama beberapa bulan, disertai penghentian sementara tunjangan jabatan.
Saya pernah berbincang dengan seorang praktisi hukum di Jakarta yang mengatakan, pelanggaran kecil di pengadilan sering dianggap sepele, padahal efeknya bisa menggerus kepercayaan publik perlahan. Pernyataan itu terasa relevan melihat data terbaru ini.
Komitmen MA Perkuat Pengawasan Internal
Badan Pengawasan Mahkamah Agung menegaskan langkah ini sebagai bagian dari konsistensi menjaga integritas lembaga peradilan. Penindakan tidak hanya menyasar pegawai administratif, tetapi juga hakim aktif.
Langkah ini memperlihatkan bahwa pengawasan internal berjalan, bukan sekadar formalitas. Dalam konteks reformasi peradilan, transparansi seperti ini menjadi krusial.
Di sisi lain, sanksi administratif seperti penundaan kenaikan gaji berkala hingga pemotongan tunjangan kinerja juga menjadi instrumen pengendalian perilaku aparatur.
Saya teringat satu sidang yang sempat tertunda karena hakim datang terlambat hampir satu jam. Ruang sidang penuh, tapi tidak ada kepastian. Momen seperti itu kecil, tapi meninggalkan kesan buruk.
Melalui penegakan disiplin ini, Mahkamah Agung berupaya menjaga marwah lembaga sekaligus memulihkan kepercayaan publik yang kerap diuji oleh berbagai kasus etik di sektor peradilan.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar