Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Yan Sultra I., mengungkap 774 kasus pelanggaran disiplin ASN hingga 24 April 2026. Data ini dipaparkan di Aula Inspektorat Jenderal Gedung Kemenimipas, Kamis (29/4/2026).
Penegakan disiplin ASN Kemenimipas dilakukan dengan pendekatan tegas, objektif, dan transparan. Langkah ini diarahkan untuk memperkuat integritas aparatur sekaligus menjaga kualitas layanan publik di sektor imigrasi dan pemasyarakatan.
Penegakan Disiplin ASN Kemenimipas: Potret Pelanggaran
Dari total 774 kasus, sebanyak 212 masuk kategori ringan, 341 sedang, dan 159 berat. Sementara 62 kasus masih dalam proses penjatuhan sanksi.
Pelanggaran paling banyak terjadi di lini depan pelayanan publik dan pengamanan. Bahkan, pejabat struktural dari Eselon IV hingga Kepala Kantor Wilayah juga tak luput dari sanksi disiplin.
Ada pola yang menarik. Mayoritas pelanggaran dilakukan pegawai usia 30–40 tahun, kelompok yang biasanya berada di fase paling produktif. Ini mengingatkan pada satu percakapan dengan seorang auditor internal beberapa tahun lalu. Ia menyebut, tekanan kerja tinggi sering kali membuat standar disiplin goyah jika pengawasan longgar.
Sebanyak 71 pegawai diberhentikan akibat pelanggaran berat. Kasusnya meliputi mangkir kerja, tindak pidana, hingga pelanggaran norma perkawinan.
“Kemenimipas memastikan setiap proses hukuman mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Sanksi harus sebanding dengan tingkat kesalahan,” ujar Yan Sultra I., Kamis (29/4/2026).
Pembinaan dan Sistem Pencegahan Diperkuat
Selain penindakan, Kemenimipas menjalankan pembinaan terhadap 365 pegawai di Pulau Nusakambangan. Program ini ditujukan untuk memperbaiki perilaku sekaligus memperkuat integritas.
Dalam praktiknya, pendekatan ini sering jadi titik balik. Seorang pegawai yang pernah mengikuti program serupa mengaku mulai memahami ulang makna tanggung jawab sebagai pelayan publik. Perubahan kecil, tapi berdampak pada kultur kerja.
Di sisi lain, pengawasan diperketat melalui SPIP, manajemen risiko, hingga sistem peringatan dini berbasis LHKPN. Pola hidup dan perilaku kerja pegawai ikut dipantau sebagai indikator awal potensi pelanggaran.
“Kemenimipas menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran dan tidak ada perlindungan bagi pelanggar,” kata Yan Sultra.
Masyarakat juga dilibatkan melalui kanal SP4N Lapor, PANTAU IMIPAS, dan Whistle Blowing System. Skema ini membuka ruang kontrol publik yang selama ini sering kurang dimanfaatkan.
Upaya ini menunjukkan satu arah: disiplin ASN bukan sekadar urusan internal, tetapi fondasi kepercayaan publik.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar