Aliansi Gerakan Menegakkan Keadilan (A-GMK) menggelar diskusi publik soal sengketa Hotel Sultan di Jakarta, Sabtu (28/2/2026).
Diskusi tersebut mengangkat tema “Menggugat Keadilan terhadap Pengusaha Pribumi: Kasus Pontjo Sutowo & Hotel Sultan”.
Dengan menempatkan sengketa lahan dan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan sebagai pokok persoalan. Nama Pontjo Sutowo dan PT Indobuildco kembali disebut dalam konteks perdebatan hukum yang belum sepenuhnya mereda.
Sosiolog Musni Umar menyebut forum ini sebagai bentuk pembelaan moral terhadap pengusaha lokal yang dinilai menghadapi ketidakadilan. Menurut dia, negara tidak boleh bertindak sewenang-wenang dalam perkara hak atas tanah yang telah dibangun dengan investasi mandiri.
A-GMK, kata Musni, berdiri atas jejaring alumni perguruan tinggi ilmu Al-Qur’an, mahasiswa, dan sejumlah aktivis. Aliansi ini mengklaim ingin mendorong keadilan yang lebih berpihak pada pengusaha pribumi, tanpa menegasikan kewenangan negara.
Ia menambahkan, surat resmi telah dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Sekretaris Negara untuk menyampaikan aspirasi tersebut. Langkah itu, menurutnya, merupakan jalur konstitusional yang ditempuh sebelum aksi lanjutan.
Perdebatan HGB, HPL, dan Hak Negara
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013–2015, Hamdan Zoelva, menjelaskan kerangka hukum sengketa. Ia merujuk pada hierarki hak tanah dalam Undang-Undang Pokok Agraria, di mana Hak Milik berada di posisi tertinggi, diikuti HGB yang memiliki batas waktu tertentu.
Menurut dia, HGB pada umumnya dapat diberikan hingga total 80 tahun melalui skema pemberian awal, perpanjangan, dan pembaruan. Sepanjang peruntukan lahan tidak berubah, perpanjangan semestinya tidak ditolak.
Hamdan memaparkan latar historis pembangunan hotel tersebut pada 1971, ketika almarhum Ibnu Sutowo diminta membangun hotel bertaraf internasional dan balai pertemuan untuk konferensi pariwisata Asia. Lahan seluas 14 hektare yang kini disengketakan disebut sebagai bagian dari penugasan itu.
Persoalan mengemuka ketika Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Gelora terbit atas nama Sekretariat Negara pada 1989. Di sinilah perbedaan tafsir muncul: apakah HGB Nomor 26 dan 27 berdiri di atas HPL atau merupakan HGB murni.
Pihak yang membela PT Indobuildco berpendapat, lahan tersebut tidak termasuk dalam HPL. Mereka merujuk pada dokumen internal pengelola kawasan sebelum HPL terbit, serta fakta bahwa lahan pernah dijaminkan ke bank dan digunakan untuk proyek publik.
Sebaliknya, argumen pemerintah menyatakan perpanjangan HGB harus mendapat persetujuan pemegang HPL. Putusan pengadilan tingkat pertama yang menyebut lahan bagian dari HPL dinilai belum inkrah karena proses hukum berlanjut.
Diskusi juga menyinggung fungsi kawasan Gelora Bung Karno sebagai Badan Layanan Umum yang berorientasi pelayanan publik. Dalam pandangan sejumlah pembicara, pengelolaan komersial langsung oleh negara harus tunduk pada ketentuan hukum yang ketat.
Bagi A-GMK, isu ini melampaui sengketa administratif. Mereka melihatnya sebagai cermin relasi negara dan pengusaha pribumi di koridor strategis Sudirman–Thamrin, wilayah yang kini didominasi korporasi besar.
Forum itu berakhir tanpa kesimpulan hukum, tetapi dengan satu pesan tegas: sengketa Hotel Sultan, HGB vs HPL, dan klaim keadilan masih akan menjadi perdebatan panjang di ruang publik.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar