Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (DPW APBMI) Kalimantan Selatan (Kalsel) mempersoalkan kewajiban SPK TKBM di Pelabuhan Banjarmasin pada Kamis (19/2/2026)r dan membawa polemik itu ke Kemenhub serta Kadin.
Ketegangan antara pelaku usaha bongkar muat dan koperasi tenaga kerja di Pelabuhan Banjarmasin belum juga mereda. Hasil pertemuan yang difasilitasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banjarmasin dinilai belum menjawab keberatan DPW APBMI Kalimantan Selatan.
APBMI Kalsel menyatakan ketidakpuasan atas pembahasan bersama Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Nusantara. Inti persoalan berada pada kewajiban melampirkan Surat Perintah Kerja (SPK) TKBM saat pengajuan Rencana Kegiatan Bongkar Muat (RKBM).
Keberatan itu berlanjut ke Jakarta. Pada Selasa (24/2/2026), perwakilan APBMI Kalsel, sejumlah Perusahaan Bongkar Muat (PBM), serta pemilik floating crane mendatangi Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut di bawah Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Mereka dikawal tim kuasa hukum, antara lain Bujino A Salan dan Edy Sucipto. Agenda utamanya meminta penjelasan atas terbitnya Surat Nomor AL.026/1/4/DA/2026 yang dianggap mewajibkan SPK TKBM sebagai syarat tambahan dalam RKBM.
Perdebatan di Dirlala dan Langkah ke Kadin
Pertemuan di Dirlala berlangsung alot. Masing-masing pihak mempertahankan argumentasi mengenai apakah SPK TKBM merupakan kewajiban normatif atau sekadar mekanisme teknis.
APBMI Kalsel menilai ketentuan itu tidak secara eksplisit diatur dalam regulasi yang selama ini menjadi rujukan kegiatan bongkar muat. Sementara pihak lain memandang kewajiban tersebut bagian dari tata kelola ketenagakerjaan pelabuhan.
Sehari berselang, Rabu (25/2/2026), rombongan melanjutkan langkah ke Kamar Dagang dan Industri Indonesia. Mereka diterima Wakil Ketua Umum Bidang Angkutan, Logistik dan BUMN Benny Soetrisno, WKU Korwil Kalimantan Andi Yuslim Paratiwi, serta WKU Bidang Organisasi Widiyanto Saputro.
Menurut keterangan APBMI Kalsel, seluruh masukan yang disampaikan mendapat perhatian serius. Mereka berharap ada penelaahan ulang agar tidak terjadi penafsiran berbeda yang berujung pada gangguan operasional.
FSPTI-KSPSI: Regulasi Masih Berlaku
Sikap berbeda disampaikan Ketua Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Muhammad Syahdan Banna. Ia menyayangkan pernyataan APBMI Kalsel yang dinilainya tidak berpijak pada regulasi pelabuhan yang masih berlaku.
Syahdan merujuk sejumlah dasar hukum. Di antaranya Undang-Undang Nomor 25 tentang Perkoperasian yang mengatur ruang usaha koperasi dalam satu wilayah, Peraturan Pemerintah Nomor 7, Permenkop Nomor 6, serta SKB dua Dirjen satu Deputi yang menurutnya hingga kini belum dicabut, khususnya Pasal 8.
Menurut dia, ketentuan tersebut menjadi landasan pelaksanaan kegiatan ship to ship (STS) di wilayah pelabuhan. Karena itu, ia meminta seluruh serikat pekerja di Kalimantan Selatan menjaga kondusivitas dan kelancaran arus bongkar muat.
FSPTI-KSPSI juga menyatakan dukungan terhadap surat yang dipersoalkan. Syahdan menegaskan, bila ketentuan tersebut tidak dijalankan, serikat pekerja akan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.
Ia turut meminta Kadin daerah tidak menerima laporan sepihak. Konfirmasi kepada seluruh pihak terkait dinilai penting agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik terbuka yang merugikan aktivitas pelabuhan.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar