Direktur MSPI Thomson Gultom meminta Ketua Mahkamah Agung memerintahkan pemeriksaan majelis hakim PN Jakarta Utara terkait putusan sela perkara Budi, Senin (23/2/2026).
Sorotan atas Putusan Sela PN Jakarta Utara
Direktur Hubungan Antar Lembaga Monitoring Saber Pungli Indonesia, Thomson Gultom, melayangkan permintaan resmi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Ia meminta Ketua MA, Sunarto, menginstruksikan Badan Pengawasan melakukan pemeriksaan internal terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Permintaan itu menyusul terbitnya Putusan Sela Nomor 1295/Pid.B/2025/PN Jkt.Utr. Dalam putusan tersebut, dakwaan penuntut umum dinyatakan gugur karena kedaluwarsa.
Majelis hakim yang dipimpin bersama dua anggota, mengacu pada Pasal 132, Pasal 136, dan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurut Thomson, rujukan itu problematis. Ia menilai ketentuan tersebut secara normatif baru berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
“Menjadikannya dasar hukum untuk menyatakan dakwaan gugur karena kedaluwarsa perlu diuji serius,” ujarnya di Jakarta.
Terdakwa Budi sebelumnya didakwa melanggar Pasal 310, 311, dan 335 KUHP. Khusus Pasal 311 memiliki ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Berdasarkan ketentuan lama, masa kedaluwarsa untuk ancaman tersebut adalah 12 tahun. Karena itu, menurut Thomson, dakwaan belum melampaui tenggat waktu.
Putusan sela tersebut mengabulkan eksepsi terdakwa. Budi yang ditahan di Rutan Cipinang sejak 10 Desember 2025 selama 37 hari kemudian dibebaskan.
Tafsir Pasal dan Permintaan Evaluasi Internal
Penjelasan Pasal 132 KUHP menyebut kewenangan penuntutan gugur dalam sejumlah kondisi, termasuk kedaluwarsa, meninggalnya terdakwa, hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Thomson menilai pasal itu relevan untuk dakwaan ringan seperti Pasal 310 dan 335. Namun, penerapannya terhadap Pasal 311 dipandang tidak tepat.
Pasal 136 KUHP mengatur batas waktu kedaluwarsa berdasarkan ancaman pidana. Untuk ancaman di atas tiga hingga tujuh tahun, batasnya 12 tahun.
Ketentuan itu, menurutnya, justru menegaskan dakwaan belum kedaluwarsa.
Sementara Pasal 137 mengatur perhitungan waktu kedaluwarsa sejak hari berikutnya setelah tindak pidana dilakukan, dengan pengecualian tertentu.
Ia menyebut pengecualian tersebut tidak berkaitan langsung dengan Pasal 311.
Atas dasar itu, MSPI mengirim surat kepada Ketua MA, Kepala Bawas MA, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta Ketua PN Jakarta Utara.
Organisasi tersebut meminta evaluasi internal guna memastikan setiap putusan hakim berdasar penerapan hukum yang tepat dan objektif.
Thomson menegaskan, independensi peradilan harus dijaga, namun akuntabilitas tetap diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik.
Penulis Lakalim Adalin
Editor Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar