Indonesia Judicial Research Society (IJRS) menggelar diskusi publik reformasi perlindungan korban di Jakarta, Kamis (26/02/2026).
IJRS menegaskan pentingnya reformasi mekanisme restitusi korban tindak pidana dan perintah perlindungan agar sistem peradilan lebih berpihak pada korban.
Diskusi publik bertajuk “Menata Ulang Perlindungan dan Pemulihan Korban Kekerasan melalui Mekanisme Perintah Perlindungan dan Restitusi”
Forum ini menghadirkan unsur Mahkamah Agung, aparat penegak hukum, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil. Fokusnya jelas: memperkuat posisi korban dalam sistem peradilan pidana.
Dalam sambutannya, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, M. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menegaskan bahwa kekerasan masih menjadi persoalan serius.
Di balik setiap perkara, kata dia, ada korban yang menanggung luka fisik, trauma psikologis, kerugian ekonomi, hingga dampak sosial jangka panjang.
Menurutnya, pendekatan hukum tak boleh berhenti pada penghukuman pelaku. Negara harus hadir melalui perlindungan efektif dan pemulihan nyata.
Restitusi dan Protection Order sebagai Instrumen Kunci
Hakim Agung menilai perintah perlindungan dan restitusi bukan sekadar instrumen administratif. Keduanya merupakan wujud konkret perlindungan negara.
Perintah perlindungan dirancang memberi rasa aman segera, mencegah pelaku mendekati korban, serta memastikan korban dapat menjalani kehidupan tanpa ancaman.
Instrumen ini dinilai krusial dalam kasus kekerasan berbasis gender dan kekerasan domestik, ketika relasi kuasa membuat korban sulit melindungi diri.
Sementara itu, restitusi korban tindak pidana dipandang sebagai bentuk pemulihan berkeadilan.
Restitusi bukan sekadar soal uang. Ia adalah pengakuan bahwa kerugian—materiil maupun immateriil—benar-benar terjadi dan harus dipulihkan.
Namun, implementasinya di lapangan masih menghadapi hambatan.
Kurangnya pemahaman aparat, prosedur yang dianggap rumit, serta minimnya sosialisasi membuat banyak korban tidak mengetahui hak atas perlindungan dan restitusi.
Hambatan administratif juga kerap memperlambat proses. Dalam praktiknya, korban sering harus berjuang sendiri hanya untuk didengar.
Sinergi Lintas Sektor dan Reformasi Sistem
Diskusi ini juga menekankan bahwa reformasi sistem peradilan pidana tidak dapat dibebankan pada satu lembaga.
Aparat penegak hukum, lembaga peradilan, kementerian terkait, pemerintah daerah, lembaga layanan, akademisi, hingga masyarakat sipil harus terlibat.
Mahkamah Agung memiliki peran strategis memastikan mekanisme perlindungan korban benar-benar tercermin dalam amar putusan.
Aparat penegak hukum, pada setiap tahapan proses, dituntut memiliki perspektif yang berpihak pada korban.
Lembaga layanan pun perlu diperkuat agar mampu memberikan pendampingan profesional dan berkelanjutan.
Korban, ditegaskan dalam forum, bukan sekadar saksi. Mereka adalah subjek hukum yang memiliki hak suara dan hak pemulihan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Eksekutif IJRS, Muhammad Rizaldi Wardana, menjelaskan kegiatan ini sekaligus memaparkan hasil riset lembaganya.
Ia menyebut IJRS sebagai lembaga berbasis riset dengan fokus reformasi peradilan pidana, akses terhadap keadilan, serta isu kelompok rentan.
Melalui forum ini, IJRS berharap tumbuh kesadaran kolektif dan kolaborasi nyata demi sistem hukum yang tegas kepada pelaku, namun adil dan memanusiakan korban.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar