Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mencatat 774 kasus pelanggaran disiplin ASN hingga 24 April 2026. Inspektur Jenderal Yan Sultra I. menegaskan penindakan dilakukan tegas, objektif, dan transparan di Jakarta, Kamis (29/4/2026).
Dalam periode kepemimpinan Menteri Agus Andrianto, pelanggaran itu berujung pada 212 hukuman ringan, 341 sedang, 159 berat, dan 62 kasus masih diproses. Sebanyak 71 pegawai bahkan diberhentikan.
Penindakan Disiplin ASN Kemenimipas Menguat
Data internal menunjukkan pelanggaran paling banyak dilakukan pegawai lini depan. Mereka bertugas langsung dalam pelayanan publik dan pengamanan, dua sektor paling rawan penyimpangan.
Menariknya, pelanggaran tidak hanya datang dari level bawah. Pejabat struktural mulai Eselon IV hingga Kepala Kantor Wilayah juga ikut terseret dalam penindakan disiplin.
Secara demografi, kelompok usia 30–40 tahun dengan golongan II dan III mendominasi pelanggaran. Ini mengindikasikan masalah bukan sekadar senioritas, tetapi kultur kerja.
Saya teringat obrolan singkat dengan seorang pegawai lapas beberapa waktu lalu. Ia bilang tekanan kerja sering membuat batas etika terasa “abu-abu”. Data Kemenimipas tampaknya mengonfirmasi cerita itu.
Irjen Yan Sultra menegaskan, seluruh proses merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021. “Sanksi harus sebanding dengan tingkat kesalahan,” ujarnya.
Pembinaan dan Pencegahan Jadi Kunci
Selain penindakan, Kemenimipas menjalankan pembinaan mental terhadap 365 pegawai di Nusakambangan. Program ini diarahkan untuk memperbaiki perilaku dan memperkuat integritas.
Pendekatan pencegahan juga diperluas melalui penguatan SDM, penerapan SPIP, manajemen risiko, hingga sistem peringatan dini berbasis LHKPN dan pola hidup pegawai.
Zona Integritas dan Unit Kepatuhan Internal juga dioptimalkan. Tujuannya sederhana: mencegah pelanggaran sebelum terjadi, bukan sekadar menghukum setelahnya.
Di sisi lain, publik diminta ikut mengawasi lewat kanal SP4N Lapor, PANTAU IMIPAS, dan Whistle Blowing System. Transparansi menjadi taruhan utama.
“Kami pastikan tidak ada toleransi dan tidak ada perlindungan bagi pelanggar,” kata Yan Sultra.
Langkah ini penting. Tanpa pengawasan publik, reformasi birokrasi sering berhenti di atas kertas. Kemenimipas tampaknya mencoba keluar dari pola lama itu.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar