Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

Sosialisasi Hukum Pidana dan Sepuluh Tindak Kekerasan di Lingkungan Sekolah


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Dalam Permendikbud nomor 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan  di lingkungan satuan pendidikan dijelaskan bahwa tindak kekerasan adalah perilaku yang dilakukan secara fisik, psikis, seksual, dalam jaringan (daring), atau melalui buku ajar yang mencerminkan tindakan agresif dan penyerangan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dan mengakibatkan ketakutan, trauma, kerusakan barang, luka/cedera, cacat, dan atau kematian.

Hal tersebut di atas dijelaskan lebih detail oleh Kalapas Al Quran Haryoto di depan ratusan siswa siswi sekolah Jam'iyyatul Hujjaj Bukit Tinggi Sumatera Barat.

Berikut beberapa tindak kekerasan yang  seringkali terjadi di sekolah berdasarkan Permendikbud nomor 82 tahun 2015 pasal 6 yang disampaikan oleh Haryoto, Jumat (8/8) pagi di Bukittinggi, Sumatera Barat: 

Pertama. Pelecehan merupakan tindakan kekerasan secara fisik, psikis atau daring; 

Kedua. Perundungan merupakan tindakan mengganggu, mengusik terus-menerus, atau menyusahkan; 

Ketiga. Penganiayaan merupakan tindakan yang sewenang-wenang seperti penyiksaan dan penindasan; 

Keempat. Perkelahian merupakan tindakan dengan disertai adu kata-kata atau adu tenaga; 

Kelima. Perpeloncoan merupakan tindakan pengenalan dan penghayatan situasi lingkungan baru dengan mengendapkan (mengikis) tata pikiran yang dimiliki sebelumnya; 

Keenam. Pemerasan merupakan tindakan, perihal, cara, perbuatan memeras; 

Ketujuh. Pencabulan merupakan tindakan, proses, cara, perbuatan keji dan kotor, tidak senonoh, melanggar kesopanan dan kesusilaan; 

Kedelapan. Pemerkosaan merupakan tindakan, proses, perbuatan, cara menundukkan dengan kekerasan, memaksa dengan kekerasan, dan/atau menggagahi; 

Kesembilan. Tindak kekerasan atas dasar diskriminasi terhadap suku, agama, ras, dan/atau antargolongan (SARA) merupakan segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada SARA yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan atas hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan; 

Kesepuluh. Tindak kekerasan lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara itu pendapat dari Ketua Ikatan Polisi Mitra Masyarakat (IPMMI) Suta Widhya SH mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Haryoto jauh lebih baik dibanding aktivitas orientasi sekolah yang kadangkala telah jauh menyimpang tujuan semula untuk pengenalan lingkungan sekolah.

"Yang terjadi justru adalah disorientasi  pendidikan yang bertujuan untuk memanusiakan manusia, malah kebablasan karena sering jadi ajang balas dendam senior kepada junior. Ini fenomena umum, mulai dari tingkat SLTP hingga perguruan tinggi. Bahkan tidak sedikit terjadi mal-orientasi."Tutup Suta. **
Share:

Related Posts:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025 ~||~ 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025 ~||~ Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO ~||~ 140 Siswa SMKN 10 Medan Gagal SNBP ~||~ Prabowo Subianto Kembali Menjabat Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra Periode 2025 - 2030 ~||~ Praperadilan Hasto Kristianto Di Tolak ~||~ #INDONESIADAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

1881939

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini