Kasus kiai Pati paksa nikah korban kembali mencuat setelah dugaan pencabulan puluhan santriwati di Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah, terkuak. Oknum pimpinan pesantren berinisial A diduga melakukan kekerasan seksual sejak beberapa tahun terakhir.
Peristiwa ini dilaporkan ke polisi pada 2024, namun hingga kini pelaku belum ditahan. Polisi menyebut statusnya telah menjadi tersangka, sementara penyidikan masih berjalan untuk melengkapi bukti.
Modus Ancaman dan Dugaan Puluhan Korban
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, menyebut jumlah korban berkisar 30 hingga 50 santriwati. Mayoritas merupakan anak yatim dan berasal dari keluarga tidak mampu.
Mereka tinggal di pesantren tanpa biaya, kondisi yang diduga dimanfaatkan pelaku untuk menekan korban. Ancaman dikeluarkan dari pondok menjadi alat kontrol utama.
“Korban antara kelas 1 sampai kelas 3 SMP. Baru satu yang kami dampingi, tapi sudah membuka jalan bagi korban lain,” ujar Ali Yusron, Rabu (29/4/2026).
Modusnya berulang. Pelaku menghubungi korban lewat pesan singkat tengah malam, meminta ditemani di kamar. Penolakan berujung ancaman.
“Kalau tidak menurut, akan dikeluarkan dari pondok,” kata Ali menjelaskan keterangan korban.
Korban Hamil, Dipaksa Menikah untuk Tutupi Jejak
Dalam salah satu kasus, korban dilaporkan hamil. Ali Yusron menyebut pelaku kemudian memaksa korban menikah dengan santri laki-laki untuk menutup jejak.
Praktik ini diduga menjadi bagian dari pola sistematis, bukan insiden tunggal. Bahkan, dalam satu malam, pelaku disebut menyasar lebih dari satu korban.
“Dalam BAP ada dua lokasi, di bedeng dan kamar dekat istrinya,” ujar Ali.
Situasi ini menunjukkan bukan hanya pelanggaran moral, tetapi dugaan kejahatan terstruktur yang berlangsung lama tanpa terdeteksi.
Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, memastikan status hukum pelaku telah naik menjadi tersangka. Namun, hingga kini belum dilakukan penahanan.
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ditahan. Penyidik masih melengkapi alat bukti,” kata AKP Mujahid.
Polisi meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mengambil tindakan sendiri. Namun di lapangan, desakan publik agar proses hukum dipercepat terus menguat.
Kasus ini menyisakan pertanyaan besar: bagaimana praktik seperti ini bisa berlangsung bertahun-tahun tanpa pengawasan memadai?
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar