Mahfud MD menegaskan pentingnya etika dan logika dalam putusan hakim saat memberi materi dalam Pendidikan Filsafat dan Keadilan bagi hakim seluruh Indonesia, Selasa (5/5/2026), secara daring. Ia menilai masih ada kejanggalan putusan akibat lemahnya dua aspek tersebut.
Dalam forum yang digelar BSDK Mahkamah Agung itu, Mahfud menekankan bahwa hakim tidak cukup hanya menerapkan hukum, tetapi juga dituntut mampu menemukan hingga membentuk hukum dalam kondisi tertentu.
Etika dan Logika Jadi Fondasi Putusan Hakim
Mahfud memotret persoalan klasik yang kerap muncul di ruang sidang: putusan yang terasa janggal di mata publik. Ia menyebut akar masalahnya sering kali bukan pada aturan, melainkan cara berpikir hakim.
Ia menjelaskan, logika hukum harus dibangun dengan metode yang tepat—deduktif, induktif, hingga abduktif. Tanpa itu, putusan berpotensi tergelincir dalam kesalahan berpikir atau logical fallacy.
“Kesalahan logika ini tidak selalu soal ketidaktahuan. Bisa juga karena faktor psikologis atau bahkan kepentingan tertentu yang koruptif,” ujar Mahfud.
Dalam pengalaman liputan pengadilan, situasi seperti ini bukan hal baru. Pernah satu perkara sederhana berubah rumit hanya karena konstruksi logika yang dipaksakan. Putusan akhirnya sah secara formal, tapi terasa janggal secara nalar.
Integritas Hakim dan Tekanan di Balik Putusan
Mahfud menegaskan, legitimasi putusan hakim tidak hanya ditentukan kecerdasan hukum, tetapi juga integritas moral. Dua hal ini, menurutnya, harus berjalan beriringan.
Ia mengaitkan hal tersebut dengan teori Gustav Radbruch tentang tiga tujuan hukum: kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Ketiganya harus dijaga seimbang, bukan dipilih salah satu.
Di sisi lain, tekanan terhadap hakim juga tidak kecil. Mulai dari kekuasaan, opini publik, hingga kepentingan pribadi sering kali menguji independensi mereka.
Mahfud mengingatkan bahwa kode etik menjadi benteng terakhir. Tanpa itu, kepercayaan publik terhadap peradilan bisa runtuh perlahan.
“Saya jadi ingat satu hakim senior yang pernah berkata, ‘putusan itu bukan cuma soal benar atau salah, tapi soal bisa dipertanggungjawabkan atau tidak.’ Di situlah integritas diuji,” kata seorang peserta diskusi yang mengikuti acara tersebut.
Mahfud menutup pesannya dengan penegasan sederhana namun tajam: “Kuatkan logika, hayati etika, dan jauhi logical fallacy. Dengan itu, hakim akan mampu menghasilkan putusan yang adil, berwibawa, dan dipercaya masyarakat.”
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar