Sepuluh konfederasi serikat pekerja mendeklarasikan komitmen bersama mendorong reformasi sistem jaminan sosial nasional (SJSN) di Jakarta, Kamis (26/2/2026), demi mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi seluruh buruh.
Angka-angka dalam laporan pengelolaan program (LPP) 2024 menunjukkan kontradiksi yang tajam. Meski dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan menembus Rp791,66 triliun, jangkauan perlindungannya justru masih jauh dari ideal.
Data menunjukkan kepesertaan pekerja penerima upah pada program jaminan pensiun hanya berkisar 14,9 juta orang. Angka ini cuma mewakili 10,2 persen dari total 145,7 juta penduduk bekerja di Indonesia.
Ketimpangan Perlindungan Sektor Informal
Kondisi lebih memprihatinkan terlihat pada kelompok rentan. Pekerja bukan penerima upah, pekerja migran, hingga pekerja perempuan masih minim sentuhan proteksi negara.
Hingga saat ini, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan secara total baru mencapai 31 persen. Di sektor informal atau bukan penerima upah, angkanya bahkan lebih kecil lagi, yakni hanya 6,8 persen.
Capaian ini berada jauh di bawah standar minimum yang ditetapkan International Labour Organization (ILO) sebesar 50 persen. Realita inilah yang memicu dialog intensif antara serikat buruh dan ILO sejak pertengahan 2025.
Strategi Regulasi dan Partisipasi Buruh
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, menegaskan bahwa perubahan regulasi kini menjadi harga mati. Langkah taktis pun disiapkan melalui inisiasi perubahan regulasi lewat DPD RI.
"Pintu masuk melalui DPD dianggap lebih memudahkan untuk mendapatkan dukungan sebelum nantinya dibahas dalam Prolegnas di DPR," ujar Ristadi usai deklarasi di Jakarta.
Ristadi menyadari jalan menuju reformasi ini tidak akan mulus. Pihak pengusaha diprediksi bakal memberikan resistensi, terutama terkait konsekuensi finansial jika ada kenaikan iuran untuk meningkatkan manfaat jaminan.
Namun, ia menekankan pentingnya pelibatan buruh secara aktif sejak awal. Belajar dari pengalaman sebelumnya, komunikasi yang buntu hanya akan berujung pada aksi massa besar-besaran yang tidak produktif bagi iklim investasi.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto











Tidak ada komentar:
Posting Komentar