Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengeksekusi aset hasil tindak pidana pencucian uang dari perjudian online senilai Rp58,1 miliar di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Eksekusi tersebut dilakukan sebagai implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 tentang tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan mengatakan, selain melakukan eksekusi, pihaknya juga menyerahkan objek hasil perampasan tersebut kepada negara melalui mekanisme yang diatur dalam regulasi.
Langkah ini, kata Himawan, merupakan bagian dari upaya konkret penegakan hukum terhadap kejahatan yang berkaitan dengan aktivitas perjudian online, termasuk penelusuran dan pemulihan aset hasil kejahatan.
Ia menjelaskan, proses eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang sebelumnya disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Direktorat Siber Bareskrim Polri.
Menurutnya, pemanfaatan data analisis transaksi keuangan menjadi elemen penting dalam menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas perjudian online.
Eksekusi Aset dari 133 Rekening
Himawan menyebutkan, hingga saat ini terdapat 16 laporan polisi yang berasal dari 20 LHA PPATK dan telah diproses hingga memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Dari seluruh perkara tersebut, aparat berhasil mengeksekusi aset yang berasal dari 133 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp58.183.165.803.
Seluruh aset tersebut kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai representasi pemerintah untuk selanjutnya disetorkan sebagai penerimaan negara.
Penyerahan ini sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban atas tindak lanjut laporan analisis dari PPATK, serta bagian dari transparansi kepada publik dalam proses penegakan hukum.
Fokus Putus Aliran Dana Judi Online
Himawan menegaskan, penindakan yang dilakukan tidak hanya menyasar operator atau penyelenggara perjudian online.
Aparat penegak hukum juga menelusuri transaksi keuangan operasional melalui penerapan pasal tindak pidana pencucian uang guna memutus aliran dana yang menopang aktivitas perjudian tersebut.
Menurutnya, praktik perjudian online telah menimbulkan dampak luas terhadap masyarakat dan berpotensi merugikan tatanan ekonomi nasional.
Karena itu, penanganan kasus tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga dilanjutkan dengan upaya perampasan aset hasil kejahatan untuk negara.
Di akhir keterangannya, Himawan menyampaikan apresiasi kepada sejumlah pihak yang telah mendukung pengungkapan perkara tersebut.
Ia menyebut PPATK, Kejaksaan Agung, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Keuangan, pihak perbankan, serta masyarakat yang memberikan informasi dan dukungan dalam penanganan kasus perjudian online.
Kolaborasi antarlembaga tersebut, menurutnya, menjadi faktor penting dalam memperkuat upaya pemberantasan perjudian online sekaligus memulihkan aset negara dari hasil kejahatan keuangan.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar