Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

Dies Natalis ke-100 Fakultas Hukum Universitas Indonesia: Kolaborasi untuk Pembaruan Hukum Acara Perdata


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Dalam rangka menyemarakkan Dies Natalis ke-100 Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) dan menyambut 100 tahun pendidikan hukum nasional, Ikatan Alumni (ILUNI) FH UI, Lembaga Kajian Keilmuan (LK2) FH UI, dan Fakultas Hukum UI berkolaborasi dengan Assegaf Hamzah & Partners berkolaborasi dalam menyusun buku "Catatan Kritis Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (RUU HAPER)".

Buku ini memuat studi mendalam mengenai Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata (RUU HAPER) yang saat ini sedang dibahas di DPR. Buku ini juga berisi masukan serta pemikiran dari alumni lintas sektor, akademisi, dan mahasiswa FHUI sebagai bentuk kontribusi nyata sivitas akademika FH UI dalam bidang hukum acara perdata.

"Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata menjadi sebuah bagian terpenting dalam pembaruan hukum di Indonesia," kata Muhammad Basri, Koordinator acara peluncuran buku RUU HAPER di Jakarta, Senin (15/07/2024).

Menurut dia, Ikatan Alumni FH UI dan LK2 FHUI berupaya memberikan sumbangsih pengetahuan melalui kolaborasi antara mahasiswa dan alumni untuk berkontribusi dalam pembaruan hukum acara perdata di Indonesia. 

"Peluncuran buku ini diharapkan bermanfaat bagi akademisi dan masyarakat luas, membantu mereka memahami catatan-catatan penting dalam RUU HAPER," ungkapnya.

Buku ini adalah modal terbesar yang dapat dilakukan oleh ILUNI FH UI dan LK2 FHUI untuk menjadi penggerak dalam menuju Indonesia Emas Tahun 2045.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Related Posts:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SMP Muhammadiyah 48 Medan

SMP Muhammadiyah 48 Medan

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025 ~||~ 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025 ~||~ Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO ~||~ 140 Siswa SMKN 10 Medan Gagal SNBP ~||~ Prabowo Subianto Kembali Menjabat Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra Periode 2025 - 2030 ~||~ Praperadilan Hasto Kristianto Di Tolak ~||~ #INDONESIADAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

1885450

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini