Dr. Rieke Diah Pitaloka Anggota Komisi 13 DPR RI menyampaikan pernyataan sikap terkait skandal eFishery kejahatan korporasi.
Anggota Komisi 13 DPR RI, Dr. Rieke Diah Pitaloka, M.Hum, menegaskan bahwa penyelesaian skandal eFishery kejahatan korporasi harus menjadi titik balik reformasi hukum nasional.
Dalam pernyataan sikap resmi di Yogyakarta pada Sabtu (18/7/2026), Rieke mendesak aparat penegak hukum dan lembaga terkait fokus pada asset recovery serta menjaga kepercayaan investor internasional, termasuk dana pencen asal Malaysia, Kumpulan Wang Persaraan (KWAP).
Rieke menekankan agar pemerintah dan aparat penegak hukum bergerak cepat menuntaskan kasus tersebut demi memastikan Indonesia tidak dipersepsikan sebagai surga bagi kejahatan korporasi.
Lebih lanjut, Rieke menjelaskan bahwa kasus eFishery bukan sekadar perkara pidana korporasi biasa. Lebih dari itu, perkara ini merupakan ujian krusial bagi kredibilitas Indonesia sebagai negara hukum, perlindungan hak-hak ekonomi masyarakat, serta reputasi sistem hukum nasional di mata investor global.
"Kasus eFishery bukan lagi sekadar perkara pidana korporasi. Ini adalah ujian bagi kredibilitas negara hukum Indonesia, perlindungan hak ekonomi masyarakat, dan kepercayaan dunia terhadap sistem hukum nasional," tegas Rieke.
Sorotan Investor Asing dan Kepastian Hukum
Perkara hukum ini telah menarik perhatian luas dari komunitas bisnis internasional lantaran melibatkan dana dari berbagai investor global, termasuk lembaga pengelola dana pencen asal Malaysia, Kumpulan Wang Persaraan (KWAP).
Sejauh ini, proses hukum telah berjalan terhadap sejumlah jajaran manajemen, yakni Gibran Huzaifah, Angga Hadrian Raditya, dan Andri Yadi sesuai dengan status hukum masing-masing.
Meski demikian, Rieke mengingatkan agar seluruh pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) bagi mereka yang belum terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Mengacu pada ratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menolak Korupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC 2003) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, Rieke menilai fokus penegakan hukum saat ini tidak boleh hanya berhenti pada tindakan pemidanaan.
Penanganan perkara harus diorientasikan pada pemulihan aset (asset recovery), pengembalian kerugian para korban, serta penguatan instrumen Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance / MLA). Langkah ini dinilai sangat vital untuk memelihara komunikasi bilateral antara Indonesia dan Malaysia, menjaga iklim investasi, dan merawat hubungan diplomatik kedua negara sahabat.
Enam Rekomendasi Strategis Komisi 13 DPR RI
Untuk memastikan penyelesaian kasus berjalan transparan dan berkeadilan, Rieke Diah Pitaloka merumuskan enam poin rekomendasi strategis bagi lembaga penegak hukum dan pemangku kebijakan:
1. Pengoptimalan Penyelidikan dan Aset: Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) didesak mengoptimalkan proses penyidikan, pelacakan aset, penerapan MLA, serta pendalaman bukti keterlibatan seluruh pihak secara akuntabel.
2. Independensi Peradilan: Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung diimbau menjamin seluruh tahapan proses banding hingga kasasi berlangsung secara independen, transparan, dan adil.
3. Pengawasan Integritas: Komisi Yudisial (KY) diminta turun tangan aktif mengawal dan mengawasi integritas majelis hakim yang mengadili perkara ini.
4. Pengawasan Ekosistem Startup: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wajib memperketat pengawasan terhadap perusahaan perintis (*startup*), mekanisme audit, serta kinerja profesi penunjang keuangan.
5. Kerja Sama Diplomatik: Pemerintah Republik Indonesia didorong memperkuat komunikasi bilateral dengan Pemerintah Malaysia dan mempererat kerja sama penegakan hukum lintas negara sesuai amanat UNCAC.
6. Percepatan Reformasi Hukum Perdata: Presiden RI dan DPR RI disarankan mempercepat pembahasan Rencana Undang-Undang Hukum Acara/Hukum Perdata (RUU KUHPerdata) guna memperbarui aturan warisan kolonial Burgerlijk Wetboek (BW) 1847.
Sebagai penutup, Rieke menyatakan bahwa momentum skandal eFishery harus dijadikan pijakan utama dalam memperbarui sistem peradilan dan hukum ekonomi di tanah air.
"Kasus eFishery harus menjadi titik balik reformasi hukum Indonesia. Negara tidak boleh hanya mampu menghukum, tetapi juga wajib memulihkan keadilan, mengembalikan kepercayaan dunia, dan memastikan Indonesia bukan tempat berlindung bagi kejahatan korporasi," pungkas Rieke.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
#SkandaleFishery #RiekeDiahPitaloka #DPRRI #KejahatanKorporasi #AssetRecovery #InvestasiIndonesia #PengawasanOJK #KWAPMalaysia #ReformasiHukum #Komisi13DPR










Tidak ada komentar:
Posting Komentar