Artis Erika Carlina menghebohkan publik setelah mengaku pernah hamil di luar nikah dalam sebuah podcast, namun menikah dengan pria yang bukan ayah dari janin tersebut. Lalu, bagaimana keabsahan pernikahan dalam kasus seperti ini?
Menurut Pasal 2 Undang-Undang Perkawinan, suatu pernikahan dianggap sah apabila dilakukan berdasarkan hukum agama atau kepercayaan masing-masing dan dicatatkan secara resmi oleh negara.
Namun, UU Perkawinan juga memuat sejumlah larangan dalam Pasal 8, seperti larangan menikah dengan kerabat sedarah, hubungan semenda, susuan, atau larangan lain berdasarkan agama.
Terkait wanita yang sedang hamil sebelum menikah, tidak ada ketentuan eksplisit dalam UU Perkawinan yang melarangnya. Maka, sah atau tidaknya pernikahan dikembalikan pada keyakinan agama yang dianut oleh pasangan tersebut.
Dalam perspektif hukum Islam, sesuai Pasal 53 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI), seorang pria boleh menikahi wanita hamil hanya jika ia adalah ayah biologis dari anak yang dikandung. Jika bukan, maka pernikahan baru dinyatakan sah apabila dilakukan setelah wanita tersebut melahirkan.
Ini berarti, pernikahan seorang pria dengan wanita hamil dari pria lain belum dianggap sah menurut hukum Islam, kecuali memenuhi syarat waktu tertentu dan prinsip kejelasan nasab anak.
Adapun jika anak tersebut lahir di luar pernikahan yang sah, maka sang ibu tetap bisa mencatatkan kelahiran anak atas namanya sendiri. Nama ayah hanya bisa dicantumkan dalam akta kelahiran jika ada pengakuan resmi atau penetapan pengadilan.
Fenomena ini mencerminkan perlunya edukasi hukum keluarga dan peran agama dalam kehidupan sosial, terutama di kalangan publik figur. Sebab, implikasi hukum dari kehamilan pranikah cukup kompleks dan bisa memengaruhi status anak serta hak-hak hukum lainnya.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar