Mahfud MD menyatakan pembelaannya terhadap Tom Lembong, yang divonis dalam kasus korupsi impor gula oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud saat berbicara di kanal YouTube Prof. Rhenald Kasali, Kamis (24/07/2025).
Mahfud menyebut ini pertama kalinya ia merasa perlu membela terdakwa kasus korupsi karena menyangkut prinsip hukum dan keadilan.
Menurut Mahfud, vonis terhadap Tom Lembong bisa mengancam rasa keadilan masyarakat jika dibiarkan tanpa koreksi dari sistem peradilan.
Ia menegaskan bahwa tidak semua kebijakan keliru dapat serta-merta dikriminalkan menjadi tindak pidana korupsi.
“Rasa keadilan kita terancam kalau pengadilan bekerja seperti ini,” ujar Mahfud dengan tegas dalam pernyataannya.
Mahfud mempertanyakan apakah unsur mens rea atau niat jahat telah benar-benar dibuktikan dalam kasus impor gula tersebut.
Tom Lembong, kata Mahfud, hanya menjalankan fungsi kebijakan ekonomi negara, bukan mencari keuntungan pribadi.
“Kalau semua pejabat salah dikriminalkan, negara tak bisa berjalan,” ucap Mahfud dalam diskusi hukum tersebut.
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara
Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Tom Lembong.
Ia disebut merugikan negara dalam kebijakan impor gula, meskipun niat jahatnya diragukan publik.
Vonis ini memicu perdebatan luas karena Tom dikenal sebagai figur profesional dengan rekam jejak bersih.
Mahfud mendorong perlunya evaluasi sistem hukum agar penegakan tidak melenceng dari rasa keadilan masyarakat.
Ia mengajak publik dan lembaga peradilan untuk menilai kembali logika putusan dalam perkara kebijakan publik.
“Ini soal prinsip hukum, bukan semata angka kerugian negara,” tutup Mahfud dalam pernyataan kritisnya.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar