Pengacara ternama Hotman Paris menyatakan kebijakan impor gula yang menyeret nama Thomas Lembong sah secara hukum, berdasarkan dua dokumen resmi yang dia ajukan sebagai pendapat hukum.
Meski bukan kuasa hukum resmi, Hotman mengajukan dua bukti: pendapat hukum Kejaksaan Agung 2017 dan risalah rapat koordinasi lintas kementerian pada 2015–2016 terkait kebijakan impor gula.
Menurut Hotman, rapat lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Perdagangan dan BUMN menunjukkan bahwa kebijakan impor tersebut bukan keputusan pribadi. Ia menegaskan, “Ini legal!”
Unggahan video Hotman yang menyuarakan legalitas kebijakan Tom Lembong langsung viral di media sosial. Ia menyebut kriminalisasi kebijakan publik sebagai preseden buruk bagi pemerintahan.
Sementara itu, kuasa hukum resmi Tom Lembong yang dipimpin Ari Yusuf Amir terus membela kliennya di Pengadilan Tipikor. Jaksa sebelumnya menuntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Sidang korupsi impor gula terhadap mantan Mendag ini akan berlanjut dengan pembacaan replik jaksa. Publik dan kalangan hukum kini menanti apakah pendapat Hotman akan berdampak pada putusan.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar