Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI) memanggil perwakilan World.ID untuk klarifikasi atas dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi dari pemindaian iris mata konsumen di Indonesia.
Pertemuan pada Rabu (25/06/2025) itu menghadirkan Ketua BPKN Mufti Mubarok dan tim advokasi yang menyampaikan keresahan publik terhadap pengumpulan data biometrik sensitif oleh perusahaan berbasis teknologi tersebut.
Dalam pertemuan itu, BPKN menanyakan secara rinci mekanisme pemindaian iris, tujuan pengumpulan data, hingga sistem keamanan penyimpanan yang diterapkan oleh perwakilan resmi World.ID di Indonesia.
General Manager TFH Indonesia menyampaikan bahwa pihaknya mengadopsi standar global dalam pengelolaan data digital. Namun, BPKN menegaskan bahwa kepatuhan pada UU PDP tetap mutlak diberlakukan di wilayah hukum Indonesia.
BPKN mengingatkan pentingnya World.ID mematuhi Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen, sebagai bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat.
BPKN berkomitmen mengawal isu perlindungan data digital secara serius agar tidak terjadi penyalahgunaan data, dan akan memastikan seluruh pihak tunduk pada regulasi nasional dalam ekosistem ekonomi digital.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar